- Antara
Buntut Lecehkan Wanita di Stasiun Tanah Abang, KAI Commuter Sanksi Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - KAI Commuter memberikan sanksi terhadap pelaku yang melecehkan wanita dengan menempelkan cairan sperma ke celana saat berada di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
VP Corporate Secretary, Joni Martinus menuturkan bahwa identitas pelaku telah didapati berdasarkan penelusuran dari kamera CCTV (closed circuit television) Analytic.
Kemudian Joni menyebutkan bahwa pelaku telah diblacklist dan tidak dapat menggunakan layanan Commuter Line. Identitas pelaku telah dimasukkan dalam database CCTV Analytic.
"Jika sewaktu-waktu terduga pelaku masuk ke area stasiun kembali, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan layanan Commuter Line lagi,” terang Joni, kepada wartawan, pada Selasa (8/4/2025).
Sementara itu Joni menegaskan bahwa KAI Commuter telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk tidak memberikan ruang terhadap pelaku pelecehan seksual.
“KAI Commuter juga telah berkoordinasi dengan pihak berwajib, karena kami selaku pengelola sama sekali tidak memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual dalam berbagai layanan Commuter Line," jelas Joni.
Kemudian KAI Commuter juga menyampaikan permohonan maaf terhadap korban atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pihaknya siap memberikan pendampingan secara hukum maupun psikologis terhadap korban.
“Sebagai tindak lanjut, tim dari perusahaan pengelola Commuter Line pun telah terhubung dengan korban. Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberi pelayanan prima, KAI Commuter juga menyatakan kesiapan melakukan pendampingan baik untuk laporan secara hukum maupun pendampingan psikologis,” jelasnya.
Selain itu KAI Commuter juga mengimbau kepada pengguna yang mengalami tindakan pelecehan seksual di layanan Commuter Line, agar segera melapor ke petugas yang ada baik di stasiun maupun di dalam perjalanan.
KAI Commuter juga melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan KRL secara rutin, sebagai langkah antisipasi dan awareness, mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk diketahui, Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita diduga menjadi korban pelecehan oleh pria saat berada di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wanita ini menceritakan kejadiannya ke pengemudi taksi online saat melakukan perjalanan. Hal ini juga diunggah ke akun Instagram @indra_papsky, Jumat (4/4/2025).