- Dok. tvOnenews.com
Komjak Minta Kinerja Kejaksaan Ditingkatkan Pada 2026 Termasuk Penuntasan Pengusutan Dugaan Tipikor PLNBBI
Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki tahun 2026, Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta kepada Kejaksaan untuk meningkatkan performanya guna kembali meraih kepercayaan publik yang runtuh adanya jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
Komisioner Komjak, Nurokhman mengatakan pihaknya percaya dengan profesionalitas diinstitusi kejaksaan khususnya tingkat daerah untuk kembali menelaah potensi kasus-kasus yang selama ini tidak memiliki kejelasan dalam penanganannya.
Nurokhman menyinggung penanganan kasus dugaan tipikor pada proyek investasi oleh PLN Batubara Investasi (PLNBBI) terhadap akuisisi tambang milik PT. Atlas Resource periode tahun 2018-2020 yang sempat lenyap begitu saja.
Padahal berdasarkan laporan BPK-RI tahun 2022 menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat proyek ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Soal itu (kasus PLNBBI) bisa menjadi momentum balik buat kejaksaan dan saya yakin mereka (kejati jakarta) akan menanganinya secara profesional" kata Nurokhman kepada awak media, Jakarta, Minggu (4/1/2025).
Nurokhman menuturkan potensi dibukanya kembali kasus tersebut wajib dilakukan oleh Kejati Jakarta sesuai intruksi dari Presiden RI, Prabowo Subianto yang tidak main-main dalam pemberantasan korupsi.
"Secara hirarki itu sudah otomatis (kasus dugaan tipikor PLNBBI dibuka kembali) karena sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsinya) Kejati Jakarta" tambahnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika tahun 2018 PT PLNBBI menandatangani kontrak kerjasama dengan direktur utama PT Atlas Resource Tbk (ARII) Andre Abdi terkait akusisi saham anak usaha PT. Atlas Resource tbk yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL) serta PT Musi Mitra Jaya (MMJ).
Namun dalam laporan BPK-RI tahun 2022 banyak ditemukan kejanggalan, salah satunya yakni PLTU 7 di pulau jawa mengalami kekurangan pasokan akibat tidak diterapkannya Good Coorporate Governance oleh anak usaha PT Atlas Resource tbk sehingga berpotensi terhadap kerugian negara hinga ratusan miliar.
Oleh karena itu, pada tahun 2023 Kejati Jakarta telah memanggil Direktur PT Atlas Resource tbk yang juga direktur PT Musi Mitra Jaya Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keterangan.(raa)