- tvOnenews
Kanwil Ditjenpas Sumut Beri Langkah Tegas ke Narapidana Kasus Korupsi: Dipindahkan ke Nusakambangan
"Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno
Menutup pernyataannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan bahwa pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. .
"Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (aag)