news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi perselingkuhan..
Sumber :
  • Antara

Istri Seorang ASN di Jakarta Mengadu ke Gubernur Usai Suami Diduga Selingkuh

Seorang wanita berinsial IPH yang menjadi istri membuat aduan kepada Gubernur DKI Jakarta dugaan perselingkuhan suaminya berinisial HEP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Jumat, 23 Januari 2026 - 02:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita berinsial IPH yang menjadi istri membuat aduan kepada Gubernur DKI Jakarta dugaan perselingkuhan suaminya berinisial HEP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dari informasi yang dihimpun, HEP diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial ND yang merupakan rekan kerjanya sendiri dan telah memiliki suami.

Dugaan perselingkuhan itu didapati IPH kala dirinya mengecek gadget milik sang suaminya tersebut.

Dirinya terkejrut mendapati adanya duhaan hubungan asmara yang terjadi antara suaminya dengan wanita tersebut.

IPH pun akhirnya melakukan pertemuan dengan HEP dan ND yang juga ditemani suaminya di bilangan Jakarta untuk mengungkap bukti dugaan hubungan gelap yang terjalin tersebut.

Lantas HEP dan ND mengakui adanya asmara terlarang yang telah terjalin antar keduany hingga diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 silam.

HEP dan ND pun membuat menyudahi hubungan terlarang tersebut saat melakoni pertemuan dengan masing-masing pasangan tersebut.

Namun, kespekatan tersebut justru dilanggar oleh HEP dan ND hingga IPH merasa kecewa dan memilih membuat laporan aduan yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta.

Sementara, mengacu pada Pasal 3 Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negara Sipil menetapkan kewajiban bagi PNS yang berbunyi 'Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang,  baik di dalam maupun di luar kedinasan'

Adapun hingga berita ini dimuat belum ada pernytaan resmi dari instansi terkait.(raa)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral