Lensa Berbicara: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Temui Pendukung di Luar Ruang Sidang
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
![]()
Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6). (Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra)
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.590.125.000.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
![]()
Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim saat temui pendukungnya usai divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6). (Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra)
Usai sidang pembacaan putusan, Nadiem tampak berjalan keluar ruang persidangan dengan mata berkaca-kaca.
Ia kemudian menemui para pengemudi ojek online yang telah mengawal jalannya persidangan sejak pagi hingga sore.
Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas dari masyarakat karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pemerintah pada periode 2019–2024. (jts/dpi)
Load more