- Istimewa
Belajar dari Australia: Perlindungan Anak di Ruang Digital Tidak Cukup dengan Larangan Usia
Di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja, dengan kewajiban verifikasi usia serta pelibatan peran orang tua dan pendamping.
Di tengah perdebatan global mengenai pembatasan usia di media sosial, pengalaman Australia memberikan pelajaran penting agar Indonesia tidak terjebak pada pendekatan yang bersifat simbolik dan mudah disiasati. PP TUNAS memiliki potensi besar untuk menjadi model kebijakan yang lebih matang dan berkelanjutan, selama fokus diarahkan pada akar risiko digital, seperti desain platform, algoritma, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik—bukan semata pada pelarangan akses secara total.
Pengalaman Australia menunjukkan bahwa larangan usia tidak otomatis menghilangkan risiko. Remaja dapat dengan mudah bermigrasi ke platform yang notabene lebih berbahaya, mengakali verifikasi usia, dan justru kehilangan pengawasan di platform besar yang relatif lebih teregulasi. Keamanan digital anak tidak dapat dicapai dengan larangan semata. PP TUNAS, apabila diimplementasikan secara konsisten, kolaboratif, dan berbasis bukti, berpeluang menjadi contoh bagaimana negara melindungi anak di ruang digital tanpa mengorbankan hak, kesehatan mental, dan masa depan talenta digital generasi muda Indonesia.(chm)