news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)..
Sumber :
  • Istimewa

Ajukan Judicial Review, LKBH UI Desak UU Minerba Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selasa, 27 Januari 2026 - 18:32 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pada 13 Januari 2026 lalu, MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Presiden (Pemerintah) ini merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) selaku kuasa hukum mahasiswa dan Masyarakat.

Perkara tentang permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (UU Minerba) menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, antara lain Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc., IPU. (ahli pertambangan), Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. (ahli Hukum Administrasi Negara), Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasa sebagai saksi, serta Direktur PT Vale Indonesia Budiawansyah sebagai saksi.

“Para Hakim Mahkamah Konstitusi dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan tidak bisa dilepaskan dari perspektif keberlanjutan lingkungan. Tragedi bencana di Sumatera pada Desember 2025 harus menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tambang yang tidak terkendali menciptakan kerentanan ekologis yang nyata,” ujar Maria Dianita Prosperiani, S.H., kuasa hukum pemohon dari LKBH FHUI, usai persidangan.

“Para Hakim Mahkamah Konstitusi dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan tidak bisa dilepaskan dari perspektif keberlanjutan lingkungan. Tragedi bencana di Sumatera pada Desember 2025 harus menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tambang yang tidak terkendali menciptakan kerentanan ekologis yang nyata,” ujar Maria Dianita Prosperiani, S.H., kuasa hukum pemohon dari LKBH FHUI, usai persidangan.

LKBH FHUI menilai lemahnya peran negara dalam mengendalikan sumber daya alam bersumber dari desain normatif UU Minerba, khususnya Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92, yang dinilai membuka ruang monopoli sektor swasta dan mendorong praktik privatisasi sumber daya alam.

“Negara telah kehilangan fungsi kontrol aktifnya. Padahal, esensi Pasal 33 UUD 1945 adalah pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir korporasi,” tegas Maria.

Ia menambahkan, praktik pengelolaan pertambangan saat ini menunjukkan negara lebih berperan sebagai pemberi izin, sementara masyarakat di sekitar wilayah tambang justru hidup dalam kemiskinan dan berada dalam ancaman bencana ekologis.

Melalui uji materiil ini, LKBH FHUI mendorong Mahkamah Konstitusi untuk meluruskan arah pengelolaan sumber daya alam Indonesia agar selaras dengan prinsip keadilan antargenerasi dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas untuk menegaskan kembali bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat. Pengelolaannya harus memberi manfaat yang adil dan berkelanjutan, bukan mewariskan kerusakan ekologis bagi generasi mendatang,” pungkas Maria.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:44
03:26
01:32
06:03
01:24
05:06

Viral