news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jaga Warisan Reformasi, Rampai Nusantara: Polri Tetap di Bawah Presiden

Wacana penempatan Polri di bawah kementerian/lembaga masih menjadi perbincangan hangat bagi publik.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wacana penempatan Polri di bawah kementerian/lembaga masih menjadi perbincangan hangat bagi publik.

Merespons hal tersebut, Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Rampai Nusantara mendukung institusi Polri yang masih berada di bawah Presiden RI.

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar mengatakan sikap pihaknya itu sebagai amanat reformasi terkait posisi institusi Polri yang di bawah Presiden RI.

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar
Sumber :
  • Istimewa

“Kami mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden sebagaimana amanat Reformasi. Hal ini penting untuk memastikan Polri tetap profesional, netral, dan fokus pada tugas utama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” kata Semar kepada awak media, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Di sisi lain, kata Semar, sikap dukungan terhadap Polri disampaikan pihaknya usai menggelar rapat kerja (Raker) 2026.

Menurutnya raket tersebut membahas isu nasional diantaranya wacana Polri di bawah kementerian/lembaga termasuk langkah strategis organisasi.

“Raker ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai upaya pemantapan program kerja Rampai Nusantara untuk tahun 2026,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Semar juga menegaskan bakal merealisasikan program pemerintahan Prabowo-Gibran.

Semar menekankan pihaknya akan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat, penguatan peran organisasi di masyarakat.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan gencar melakukan kegiatan pelestarian alam dan lingkungan hidup selaras dengan visi misi Prabowo-Gibran.

"Kita ingin memaksimalkan kontribusi kemanfaatan bagi seluruh masyarakat, sesuai tujuan dasar organisasi ini dibentuk," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral