Sumber :
- M Arifin
Saksi Ahli Tegaskan Unsur Pemerasan Terpenuhi, Terdakwa Jekson Sihombing Dinilai Langgar Pasal 368 KUHP
Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kamis, 19 Februari 2026 - 23:13 WIB
Menanggapi jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pihaknya optimistis dengan pembuktian yang telah disampaikan.
“Kami menilai keterangan ahli semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang telah kami ajukan,” ujar Jaksa Penuntut Umum usai persidangan.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.