- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Analisis Politik Sebut Pengungkapan Kasus Teror Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dinilai Berkat Langkah Proaktif Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Polri-TNI mengungkap kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Analis Politik Senior, Boni Hargens menilai peristiwa tersebut telah mengguncang ruang sosial Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan pegiat hak asasi manusia.
"Serangan terhadap aktivis hak asasi manusia bukan sekadar tindak pidana biasa, ia merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan demokratik dan ekosistem sipil yang sehat di Indonesia," kata Boni Hargens kepada awak media, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Boni berpendapat bahwa serangan terhadap aktivis KontraS merupakan sinyal bahaya yang mengancam keberanian para pembela HAM.
Namun, kata dia, gerak cepat pemerintah dalam mengusut kasus tersebut patut diapresiasi terutama, pihak kepolisian yang bertindak cepat, transparan, dan terukur dalam mengungkap pelaku serta dalang di balik serangan tersebut.
Menurutnya Polisi dan TNI terus berkordinasi dalam pengusutan para pelaku dalam kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus.
Boni mengatakan bahwa posko bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengaduan khusus dan kesaksian kasus penyiraman air keras merupakan terobosan yang baik.
Bahkan, kata Boni, keberadaan posko pengaduan ini telah membantu polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini secara lebih cepat dan efisien.
"Posko ini menjadi jembatan langsung antara warga dan institusi kepolisian. Dengan dibukanya saluran pengaduan yang terstruktur, proses penyelidikan kasus ini sudah bergerak lebih cepat dan efisien hingga terduga pelaku sudah ditangkap. Informasi dari masyarakat dapat menjadi petunjuk berharga bagi penyelidik dalam menelusuri jejak pelaku dan membangun konstruksi perkara secara komprehensif dan akuntabel," jelas Boni.
Pembentukan posko ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polri berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara terbuka.
Masyarakat tidak hanya menjadi penonton, melainkan dilibatkan sebagai mitra aktif dalam penegakan hukum, sebuah praktik yang mencerminkan prinsip policing modern.
Di sisi lain, Boni mengatakan bahwa posko tersebut merupakan wujud wujud dari society policing yang sesungguhnya.
“Terkandung di dalam terobosan tersebut adalah partisipasi masyarakat dan transparansi hukum dalam pengusutan kasus kekerasan yang telah meresahkan ruang sosial dan menjadi ancaman bagi kebebasan demokratik di Indonesia," kata Bonie.
"Masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar menjadi subjek yang dilayani. Keterlibatan warga memberikan dimensi legitimasi yang lebih kuat terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan," sambungnya.
Selain itu, Bonie menyebut langkah Kapolri tersebut adalah transparansi dalam penegakan hukum dan perlindungan demokrasi.
Ia berpendapat keterbukaan dalam proses hukum membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Transparansi menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Selain itu, pengusutan kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar pidana biasa karena menyangkut perlindungan terhadap kebebasan demokratik dan keberlangsungan ruang sipil yang aman bagi para aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia," jelas Boni.
Boni Hargens menilai rekam jejak Kapolri dalam mentransformasi institusi kepolisian melalui prinsip Presisi.
Prinsip ini telah menjadi kompas moral dan operasional yang memandu seluruh gerak langkah Polri sejak kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit.
"Perubahan dalam budaya institusional kepolisian adalah fondasi terpenting dari kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat konsistensi antara pernyataan dan tindakan nyata dari pimpinan Polri, kepercayaan itu tumbuh secara organik dan berkelanjutan. Inilah modal sosial yang paling berharga dalam penegakan hukum," ujar dia.
Boni menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS bukan berdiri sendiri sebagai peristiwa kriminal semata.
Peristiwa itu menjadi cermin dari tantangan lebih besar yang dihadapi ekosistem demokrasi Indonesia, bagaimana negara melindungi mereka yang berani bersuara kritis, mengadvokasi kebenaran, dan menuntut akuntabilitas dari kekuasaan.
"Ketika negara, dalam hal ini melalui institusi Polri, merespons dengan cepat, transparan, dan melibatkan masyarakat, pesan yang tersampaikan sangat kuat bahwa aktivisme bukan ancaman, melainkan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokratik yang sehat," katanya.
Lebih lanjut, Boni mengatakan langkah Kapolri dalam membentuk posko pengaduan juga memberikan preseden penting bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme partisipatif bukan hanya mungkin, tetapi juga efektif dalam mempercepat pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan di Indonesia.
Menurut Boni, pembentukan posko pengaduan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS merupakan langkah yang patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
"Yang terpenting dari semua ini adalah harapan, bahwa terduga pelaku dan dalangnya segera diadili secara adil, dan para aktivis pembela hak asasi manusia di seluruh Indonesia dapat kembali menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut. Itulah janji demokrasi yang harus ditunaikan oleh negara," pungkasnya.(raa)