news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo memimpin Rapat Dengar kasus dugaan tindakan diskriminatif terhadap siswi SD berinisial MKA..
Sumber :
  • Dok. Polda Papua Barat

Dugaan Diskriminasi Terhadap Siswi SD di Sorong Jadi Sorotan Serius Kapolda, Pihak Sekolah Mangkir

Absennya pihak sekolah dalam rapat dengar dengan Kapolda Papua Barat Daya dinilai sebagai sikap yang tidak menghargai proses penanganan kasus, terlebih status sekolah sebagai pihak terlapor.
Kamis, 19 Maret 2026 - 03:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Papua Barat Daya, Gatot Haribowo, memimpin langsung Rapat Dengar terkait dugaan tindakan diskriminatif terhadap siswi SD berinisial MKA. Sayangnya, rapat khusus tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak terlapor, yakni Sekolah Kalam Kudus Sorong.

Ketidakhadiran ini menuai kritik dari Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia).

Organisasi ini menilai absennya pihak sekolah dalam agenda resmi tersebut sebagai sikap yang tidak menghargai proses penanganan kasus, terlebih status sekolah sebagai pihak terlapor.

"Sekolah Kalam Kudus Sorong dalam agenda penting untuk mendengarkan pihak terkait. Padahal di tengah kesibukannya, Kapolda Papua Barat Daya menyempatkan waktu memimpin agenda tersebut. Ketidakhadiran itu sama saja Sekolah Kalam Kudus melecehkan Kapolda Papua Barat Daya dan institusi Polri," tegas Direktur PASTI Indonesia, Susanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/03/2026).

Susanto, yang juga dikenal dengan sapaan Lex Wu, menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Ketua Yayasan Sekolah Kalam Kudus Sorong tidak dapat hadir karena sedang menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri. Meski demikian, menurutnya, sekolah seharusnya tetap mengirimkan perwakilan.

Ia menilai pelaksanaan Rapat Dengar menunjukkan komitmen aparat kepolisian, khususnya Kapolda Papua Barat Daya, dalam menangani kasus perlindungan anak.

Absennya pihak terlapor tanpa pemberitahuan resmi dinilai sebagai catatan negatif dan bentuk ketidakpatuhan terhadap undangan institusi negara.

"Kalaupun Ketua Yayasan berhalangan hadir, seharusnya ada dari pihak sekolah yang hadir dalam Rapat Dengar tersebut. Hal ini penting mengingat kasus dugaan diskriminasi anak ini merupakan persoalan  serius dan Kapolda Papua Barat menunjukkan atensinya dengan menggelar Gelar Dengar dari pihak pelapor dan terlapor,'" ujar Lex Wu.

Pada kesempatan yang sama, PASTI Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Daya atas komitmennya menangani laporan yang diajukan oleh orang tua MKA bersama PASTI Indonesia.

"Sebelumnya kami berpikir negatif tentang Kapolda Papua Barat Daya terhadap pelaporan dugaan diskriminatif dialami MKA. Gelar Dengar  yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Gatot Haribowo membuktikan kami salah menilai. Kami secara terbuka meminta maaf kepada Kapolda Papua Barat Daya atas penilaian kami sebelumnya," papar Lex Wu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:47
06:03
01:21
01:11
01:18
01:06

Viral