Salah satu pelaku desk collector yang ditangkap petugas Ditreskrimsus PMJ.
Sumber :
  • Ditreskrimsus PMJ

Markas Pinjol di Jakarta Barat Digerebek, Kelola 49 Aplikasi

Kamis, 26 Mei 2022 - 22:06 WIB

Daya pribadi nasabah kemudian disebarkan kepada beberapa kontak yang terdapat pada handphone customer secara acak dan juga data kontak darurat yang memang sudah diisikan oleh pelapor.

Setiap harinya para pelaku desk collector menagih pada 10-50 nasabah pinjol dengan target mendapatkan pembayaran antara Rp 1-3 juta dari akumulasi tagihan.

Dari penggerebekan itu polisi menyita 6 handphone berbagai merek dan 3 laptop.

Para pelaku bakal dikenakan pasal berlapis tentang tindak pidana ilegal akses dan atau manipulasi data elektronik dan atau perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 65 jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral