- BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat dalam Kecelakaan Kerja
Jakarta, tvOnenews.com – BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Beno Prasetio, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud empati kepada keluarga yang ditinggalkan sekaligus memastikan seluruh hak peserta dapat diterima oleh ahli waris.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus benar-benar hadir terutama saat musibah terjadi.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengetahui peristiwa tersebut dari pemberitaan media masa pada 16 April dan langsung menindaklanjutinya untuk memastikan status kepesertaan serta hak perlindungan yang dimiliki almarhum.
“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Beno Prasetio. Dalam situasi duka seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan harus hadir dengan cepat, penuh kepedulian, dan memastikan seluruh hak peserta dapat diterima oleh keluarganya,” ujar Saiful.
Menindaklanjuti informasi media massa tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung melakukan koordinasi dengan instansi terkait pada 16–17 April 2026 untuk memastikan proses penjaminan, verifikasi, hingga penyelesaian klaim berjalan lancar.
“Tanpa menunggu pengajuan dari keluarga, kami langsung bergerak proaktif. Seluruh proses administrasi diselesaikan dalam satu hari sehingga manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dapat segera diterima oleh keluarga almarhum,” kata Saiful.
Sebagai bentuk perlindungan atas risiko kerja yang dialami peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp281 juta kepada ahli waris almarhum, Sri Suryani, selaku istri almarhum. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga serta menjadi penopang bagi keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Menurut Saiful, langkah cepat dan proaktif ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan yang proaktif, responsif, mudah, dan tepat bagi peserta.
“Bagi kami, perlindungan bukan hanya soal besaran manfaat, tetapi juga kecepatan dan kepastian layanan. Karena itu kami terus memperkuat layanan proaktif dan one day service agar hak peserta dapat segera terpenuhi,” ucapnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan khusus kepada ahli waris mengingat Sri Suryani memiliki keterbatasan pendengaran, sehingga seluruh proses layanan dilakukan secara inklusif dan penuh kepedulian.