- Istimewa
PP TUNAS Diharapkan Perkuat Kualitas Belajar
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah akademisi mendukung kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Regulasi ini dinilai dapat membantu meningkatkan fokus belajar siswa di tengah tantangan adiksi digital.
Kebijakan tersebut hadir sebagai respons atas menurunnya konsentrasi siswa akibat paparan konten singkat di platform digital. Para pendidik menilai fenomena ini menghambat proses pembelajaran mendalam dan menurunkan kualitas daya serap siswa di kelas.
Akademisi pendidikan Dr. Iswadi menilai PP TUNAS menjadi langkah strategis untuk mengembalikan fungsi sekolah sebagai ruang pengembangan intelektual. Ia menyebut regulasi ini dapat membantu mengurangi dominasi distraksi digital yang selama ini sulit dikendalikan oleh institusi pendidikan.
"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita bertarung sendirian melawan algoritma global yang sangat adiktif. PP TUNAS ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan perisai moral dan intelektual yang akan menjaga kejernihan berpikir siswa dari distorsi informasi dan dopamin instan media sosial. Dengan berkurangnya distraksi digital, kita memberikan ruang bagi otak anak untuk kembali berlatih fokus, berpikir kritis, dan belajar secara tuntas," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan fokus belajar menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi pendidikan nasional. Pembatasan akses mandiri terhadap platform digital juga dinilai dapat mengembalikan fungsi teknologi sebagai sarana literasi dan riset.
"Saya mendesak seluruh penyedia platform digital untuk sepenuhnya patuh dan tidak mencari-cari celah hukum dalam menerapkan verifikasi usia ini. Fokus belajar siswa adalah aset bangsa yang harus kita proteksi. Kita sedang membangun kembali budaya literasi yang sempat tergerus oleh konten dangkal. Oleh karena itu, konsistensi penegakan PP TUNAS adalah harga mati yang harus kita kawal bersama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua," tegasnya.
Ia berharap implementasi aturan ini dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif serta meningkatkan capaian akademik dan kesehatan mental siswa.
Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai langkah jangka panjang dalam membentuk generasi yang kuat secara intelektual dan adaptif terhadap perkembangan digital.