Waspada! Sindikat Judi Online Rekrut Petani dan IRT Jadi "Ternak Rekening", Menkomdigi Bongkar Modus Baru yang Mengkhawatirkan
- tim tvOnenews
tvOnenews.com - Sindikat perjudian online terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Setelah memanfaatkan situs, aplikasi, hingga media sosial, kini jaringan pelaku diduga menggunakan masyarakat berpenghasilan rendah sebagai pemilik rekening penampung dana hasil perjudian.
Praktik yang dikenal sebagai "ternak rekening" ini dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar dalam memutus aliran dana judi online di Indonesia.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena tidak hanya memperluas jaringan kejahatan keuangan, tetapi juga menyeret masyarakat yang sebenarnya tidak memahami risiko hukum yang mengintai.
Petani, ibu rumah tangga (IRT), hingga warga ekonomi lemah disebut menjadi sasaran sindikat dengan iming-iming bayaran ratusan ribu rupiah untuk membuka rekening yang kemudian dipakai sebagai tempat keluar masuk uang hasil judi online.
Modus "Ternak Rekening" Bidik Petani hingga Ibu Rumah Tangga
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan praktik jual beli rekening masih menjadi hambatan utama dalam upaya pemberantasan judi online.
Dalam OJK Banking Forum 2026 bertajuk "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan
Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital", Meutya menyebut para pelaku secara sengaja merekrut masyarakat kurang mampu untuk membuka rekening bank.
"Ada banyak temuan atau cerita terkait judi online dan bagaimana mudahnya membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu, dibayar Rp100 ribu—Rp500 ribu untuk membuat rekening-rekening penampungan, banyak yang petani, banyak juga Ibu Rumah Tangga (IRT)," ungkap Meutya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, rekening tersebut secara administratif memang tercatat atas nama masyarakat, tetapi dalam praktiknya dikendalikan oleh jaringan judi online sebagai sarana menerima, memindahkan, hingga menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
Modus ini membuat penelusuran transaksi menjadi lebih rumit karena identitas pemilik rekening bukanlah pelaku utama, melainkan warga yang tergiur imbalan uang dalam jumlah relatif kecil.
Komdigi Minta Perbankan Perkuat Sistem KYC
Untuk menutup celah tersebut, Meutya meminta industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) hingga ke kantor cabang maupun unit layanan di daerah. Menurutnya, proses verifikasi identitas nasabah yang lebih ketat dapat membantu mendeteksi rekening mencurigakan sejak awal.
Load more