- Kemendagri
LOI e-Voting Diteken, BSKDN Kemendagri Tegaskan Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Demokrasi
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa digitalisasi pemilu harus tetap berpijak pada prinsip dasar demokrasi.
Hal ini disampaikannya saat penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama pengembangan teknologi pemilihan elektronik (e-voting) pada pada Digital Election Simulation Lab (DESLab), antara Kemendagri dan PT Inti Konten Indonesia (INTENS) di Command Center BSKDN, Selasa (21/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Yusharto menekankan bahwa transformasi digital dalam pemilu bukan sekadar adopsi teknologi, melainkan bagian dari strategi memperkuat kualitas demokrasi.
Ia menjelaskan, penerapan sistem digital tetap harus menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurutnya, teknologi tidak boleh mengurangi standar demokrasi yang sudah menjadi fondasi sistem pemilu di Indonesia.
“Digitalisasi pemilu bukan berarti masyarakat dapat memilih secara sembarangan tanpa sistem yang terjamin. Tantangannya kemudian adalah bagaimana teknologi dapat diimplementasikan dengan tetap memenuhi prinsip Luber Jurdil,” ungkapnya.
Yusharto menambahkan, BSKDN memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui kajian berbasis data.
Salah satu fokus yang tengah dikembangkan adalah pembenahan sistem pemilihan, mulai dari tingkat desa hingga daerah, termasuk penguatan sistem politik yang mendukungnya.
Ia juga mengungkapkan adanya wacana penerapan skema pemilihan asimetris antar daerah. Pendekatan ini mempertimbangkan kesiapan digital masing-masing wilayah.
Daerah yang sudah siap dapat menerapkan sistem berbasis teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah lain tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisinya.
Sejalan dengan itu, ia menilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait digitalisasi pemilu. Menurutnya, masih banyak persepsi keliru yang menganggap pemungutan suara digital dapat dilakukan bebas dari rumah tanpa mekanisme pengawasan.
“Di sinilah pentingnya desain metodologi, sistem, dan perangkat yang mampu menjamin akuntabilitas serta integritas pemilu digital, sehingga tetap sejalan dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” imbuhnya.
Sebagai langkah lanjutan, BSKDN akan memperdalam kajian melalui penyusunan policy brief yang lebih komprehensif. Kajian tersebut akan memetakan tingkat kesiapan digital daerah, termasuk indikator indeks digitalisasi dan kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Di sisi lain, Yusharto menegaskan bahwa peran pemerintah tetap penting dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait sistem pemilu digital. Kebijakan yang tepat dinilai mampu memastikan transformasi digital tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas keadilan dan partisipasi publik.
"Barangkali ini arti penting pertemuan ini, untuk memahami bahwa sejauh mana e-voting ini dapat diimplementasikan dengan tetap berlandaskan evidence yang jelas," pungkasnya. (rpi)