- Istimewa
Forkopi dan MUI Sepakat Adanya Penguatan Koperasi Syariah
Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan membahas penguatan kelembagaan dan regulasi koperasi syariah di Indonesiapada Selasa (28/4/2026).
Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo menjelaskan tiga aspek dasar dalam koperasi syariah yakni definisi, prinsip, dan keberadaan dewan pengawas.
“Ada tiga hal dasar pada Koperasi Syariah, yaitu definisi yang jelas, prinsip, dan dewan pengawas,” ujar Kartiko, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Kartiko menuturkan merujuk Pasal 1 angka 19 koperasi syariah merupakan koperasi yang menjalankan operasional usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dengan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai fondasi utama.
Menurutnya seluruh aktivitas koperasi syariah juga harus berpedoman pada kaidah hukum Islam yang difatwakan lembaga berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20.
Selain itu, kata Kartiko, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan seluruh kegiatan koperasi berjalan sesuai prinsip syariah.
“Fungsi DPS nantinya juga untuk menjaga integritas para pengurus,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum, Ihsan Tanjung menilai koperasi syariah memerlukan payung hukum yang lebih kuat melalui undang-undang tersendiri.
“Substansi Koperasi Syariah mesti ada dalam RUU. Dari sana bisa ditentukan apa saja yang harus masuk UU. Paling tidak, target minimumnya ada beberapa pasal mengenai Koperasi Syariah,” ujar Ihsan.
Ia menambahkan penguatan sektor syariah dapat dilakukan melalui pengembangan koperasi.
“Koperasi menguatkan sektor syariah, sehingga MUI akan fokus pada ranah itu,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Forkopi, Andi Ihsan Arkam, menegaskan bahwa koperasi dapat menjadi sarana implementasi ekonomi syariah di tengah masyarakat.
“Melalui koperasi, prinsip memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat akan bisa diimplementasikan,” katanya.(raa)