- tvOnenews
Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP
Medan, tvOnenews.com - Terkait beredarnya rekaman video call Wartelsuspas yang viral di media sosial, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran internal, melainkan akibat kelalaian pihak keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa fasilitas Wartelsuspas merupakan layanan resmi yang berada dalam pengawasan dan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Wartelsuspas adalah sarana komunikasi resmi yang diawasi. Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran dari sisi prosedur di dalam lapas. Yang terjadi adalah penyebaran konten oleh pihak eksternal,” kata Yudi di Medan, Kamis (30/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam menggunakan fasilitas komunikasi secara bertanggung jawab. “Kami mengimbau keluarga WBP untuk tidak merekam ataupun menyebarluaskan komunikasi yang bersifat pribadi, karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Video call tersebut dilakukan oleh WBP atas nama Irwandi alias Iwan Panjang menggunakan fasilitas Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), yaitu sarana komunikasi resmi yang disediakan oleh Lapas untuk mendukung hak warga binaan dalam berhubungan dengan keluarga.
Dalam video tersebut, WBP melakukan komunikasi dengan istri, Rohana Siregar, serta ibu kandung dan ibu mertuanya. Kegiatan komunikasi berlangsung dalam pengawasan petugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap WBP yang bersangkutan.
“Setelah kami lakukan penelusuran, viralnya video tersebut murni akibat kelalaian pihak keluarga. Istri WBP mengakui telah merekam layar saat video call berlangsung dan mengunggahnya,” ujar Mathrios.
Ia menegaskan bahwa isi percakapan dalam video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran, termasuk tidak ada pembahasan terkait narkoba.
“Isi komunikasi hanya percakapan biasa antara WBP dengan istri, ibu kandung, dan ibu mertuanya. Tidak ada hal yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tetap melaksanakan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. WBP yang bersangkutan telah diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditempatkan di kamar isolasi, serta dicatat dalam Register F sebagai bagian of penegakan tata tertib.