- Antara
Pigai Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Tentukan Aktivis HAM, Hanya Wajib Lindungi
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai angkat bicara soal polemik penentuan status aktivis atau sertifikasi pembela HAM yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Pigai menegaskan, pemerintah tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa yang disebut pembela HAM dan siapa yang bukan.
Menurut Pigai, intervensi negara dalam menentukan status tersebut justru bertentangan dengan standar internasional perlindungan HAM.
"Intervensi untuk menentukan status pembelahan itu tidak benar. Sesuai dengan standar internasional, sistem perlindungan HAM, baik itu sistem perlindungan HAM dalam konteks ini adalah dari Dewan HAM PBB, kemudian Kantor Komisi Tinggi Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, kemudian Special Rapporteur, kemudian Universal Periodic Review," ucap Pigai dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, dalam kerangka itu pemerintah tidak boleh masuk ke ranah sipil, apalagi mengklasifikasikan individu sebagai aktivis atau bukan.
"Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembelahan dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk," tegasnya.
Pigai menekankan, peran pemerintah justru berbeda, bukan menentukan status, melainkan memastikan perlindungan hukum bagi para pembela HAM.
"Apa kewajiban pemerintah? Kewajiban pemerintah adalah menghadirkan undang-undang yang memastikan adanya perlindungan terhadap para pembelahan yang memperjuangkan tanpa bayar untuk kepentingan umum, untuk kebaikan, dan tanpa melalui secara damai," jelasnya.
Dalam Rancangan Undang-Undang HAM yang tengah disiapkan, pemerintah disebut akan memberikan jaminan perlindungan bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai pembela HAM.
"Maka di dalam rancangan undang-undang hak asasi manusia, itu kami telah menegaskan bahwa mereka yang berada pada saat melakukan pembelahan terhadap mereka yang membutuhkan pertolongan dengan memenuhi kriteria yang pasti, tanpa dibayar untuk kepentingan umum, tidak dengan cara kekerasan, sudah dipastikan tidak boleh dipidana," katanya.
Namun, soal siapa yang layak disebut pembela HAM, Pigai menyerahkannya ke masyarakat sipil dan lembaga independen, bukan pemerintah.