news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri HAM, Natalius Pigai..
Sumber :
  • Antara

Pigai Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Tentukan Aktivis HAM, Hanya Wajib Lindungi

Menteri HAM RI, Natalius Pigai angkat bicara soal polemik penentuan status aktivis atau sertifikasi pembela HAM yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Senin, 4 Mei 2026 - 19:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai angkat bicara soal polemik penentuan status aktivis atau sertifikasi pembela HAM yang kini tengah ramai diperbincangkan.

Pigai menegaskan, pemerintah tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa yang disebut pembela HAM dan siapa yang bukan.

Menurut Pigai, intervensi negara dalam menentukan status tersebut justru bertentangan dengan standar internasional perlindungan HAM.

"Intervensi untuk menentukan status pembelahan itu tidak benar. Sesuai dengan standar internasional, sistem perlindungan HAM, baik itu sistem perlindungan HAM dalam konteks ini adalah dari Dewan HAM PBB, kemudian Kantor Komisi Tinggi Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, kemudian Special Rapporteur, kemudian Universal Periodic Review," ucap Pigai dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, dalam kerangka itu pemerintah tidak boleh masuk ke ranah sipil, apalagi mengklasifikasikan individu sebagai aktivis atau bukan.

"Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembelahan dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk," tegasnya.

Pigai menekankan, peran pemerintah justru berbeda, bukan menentukan status, melainkan memastikan perlindungan hukum bagi para pembela HAM.

"Apa kewajiban pemerintah? Kewajiban pemerintah adalah menghadirkan undang-undang yang memastikan adanya perlindungan terhadap para pembelahan yang memperjuangkan tanpa bayar untuk kepentingan umum, untuk kebaikan, dan tanpa melalui secara damai," jelasnya.

Dalam Rancangan Undang-Undang HAM yang tengah disiapkan, pemerintah disebut akan memberikan jaminan perlindungan bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai pembela HAM.

"Maka di dalam rancangan undang-undang hak asasi manusia, itu kami telah menegaskan bahwa mereka yang berada pada saat melakukan pembelahan terhadap mereka yang membutuhkan pertolongan dengan memenuhi kriteria yang pasti, tanpa dibayar untuk kepentingan umum, tidak dengan cara kekerasan, sudah dipastikan tidak boleh dipidana," katanya.

Namun, soal siapa yang layak disebut pembela HAM, Pigai menyerahkannya ke masyarakat sipil dan lembaga independen, bukan pemerintah.

"Kriteria siapa pembelahan dan siapa tidak, itu masyarakat civil society dengan komisi-komisi nasional hak asasi manusia, komunas perempuan, komunas anak, dan komisi disabilitas yang menentukan. Bukan pemerintah yang menentukan, pemerintah tidak menentukan sama sekali," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa posisi ini sejalan dengan resolusi internasional, termasuk standar PBB yang melarang negara mencampuri status pembela HAM, namun tetap mewajibkan negara memberikan perlindungan.

"Dengan demikian keliru bahwa pemerintah tidak menentukan status pembelahan, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB, terkait dengan pembelahan hak asasi manusia tahun 1998, maupun pembelahan hak asasi manusia bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi. Tapi negara wajib melindungi mereka dan memastikan perlindungan yang pasti terhadap mereka," pungkasnya.

Seperti diketahui, rencana Kementerian HAM RI membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM menuai kritik dari berbagai pihak.

Amnesty International Indonesia menilai kebijakan itu bukan sekadar keliru, tapi berbahaya bagi ruang sipil.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan negara tidak punya kewenangan menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM.

“Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” ucap Wirya, Kamis (30/4/2026).

Ia bahkan menyebut gagasan tersebut mengingatkan pada praktik lama di era Orde Baru.

“Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa,” lanjutnya.

Menurut Amnesty, kebijakan itu juga bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan standar internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Pembela HAM. (rpi/iwh)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
00:58
00:49
04:00
02:43
01:22

Viral