- Istimewa
Kemenag Perkuat Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak dan Bebas Kekerasan
tvOnenews.com - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak Bebas dari Kekerasan Fisik dan Seksual pada 12–13 Mei 2026 di Hotel Luminor, Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi nasional dalam memperkuat narasi publik, tata kelola kelembagaan, serta komitmen lintas pihak untuk mewujudkan pesantren yang aman, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI, serta diikuti para Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli Menteri Agama, Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, unsur Majelis Ulama Indonesia, IKA Perempuan PMII, media keislaman seperti NU Online dan Islami.co, serta berbagai entitas pesantren dan organisasi masyarakat sipil.
Hadir sebagai narasumber utama, Nyai Hj. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid dan Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh yang memberikan penguatan perspektif pengasuhan, perlindungan anak, dan strategi komunikasi publik berbasis nilai keislaman.
Dalam sambutannya, Menteri Agama menegaskan bahwa isu kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan tidak boleh ditutup-tutupi atas nama menjaga marwah lembaga. Menurutnya, pesantren justru harus menjadi teladan moral dalam membangun relasi pendidikan yang sehat dan setara.
“Perlindungan anak adalah amanat agama sekaligus amanat konstitusi. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam. Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” tegas Menteri Agama.
Ia menambahkan bahwa strategi komunikasi pesantren ramah anak tidak cukup hanya berupa slogan dan kampanye simbolik, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan budaya kelembagaan, sistem pelaporan yang aman, penguatan disiplin positif, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik.
“Pesantren memiliki tradisi luhur dalam membangun akhlak dan kemanusiaan. Karena itu, pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan bermartabat,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama menekankan pentingnya ketegasan negara dalam memberikan sanksi terhadap lembaga yang terbukti melakukan pembiaran maupun keterlibatan dalam tindak kekerasan seksual.
“Kita tidak boleh lagi permisif. Pesantren yang terbukti terlibat, melindungi pelaku, atau melakukan pembiaran terhadap kekerasan seksual harus dicabut izin Tanda Daftar Keberadaan Pesantrennya secara tegas. Negara wajib hadir melindungi anak,” ujar Wakil Menteri Agama.
Menurutnya, langkah penegakan hukum dan sanksi administratif harus berjalan beriringan dengan upaya edukasi dan pendampingan agar ekosistem pesantren semakin sehat dan akuntabel.
Dalam sesi pemaparan, Nyai Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menekankan pentingnya membangun budaya pengasuhan yang memanusiakan anak dan menghapus legitimasi kekerasan atas nama kedisiplinan.
“Pesantren perlu memperkuat pendekatan pengasuhan yang berorientasi pada kasih sayang, penghormatan martabat anak, dan pembentukan karakter tanpa kekerasan,” ujarnya.
Sementara Mayadina Rohmi Musfiroh menjelaskan pentingnya sistem perlindungan anak berbasis tata kelola kelembagaan, termasuk mekanisme pengaduan, pencegahan, dan penanganan yang berpihak kepada korban.
Kegiatan ini menghasilkan penguatan komitmen bersama untuk membangun strategi komunikasi nasional tentang pesantren ramah anak yang menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari nilai keislaman, tata kelola pendidikan, dan tanggung jawab sosial bersama.
Melalui forum ini, Kementerian Agama berharap terbentuk ekosistem komunikasi publik yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.(chm)