Akibat Cemburu Buta Suami Aniaya Istri Mengunakan Senjata Tajam
Pringsewu, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial BI (35) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat pelaku baru pulang bekerja sebagai sopir angkutan.
Korban, Karyati (32), mengalami luka sayatan dan tusukan di sejumlah bagian tubuh, termasuk perut, paha, dan lengan.
Saat kejadian, korban sedang tertidur bersama anak bungsunya yang masih berusia tujuh tahun. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyebut pelaku diduga tersulut emosi karena merasa pintu rumah terlalu lama dibukakan.
Polisi juga mengungkap adanya motif kecemburuan berlebihan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya sebelum insiden penusukan terjadi.
Peristiwa bermula ketika pelaku mengetuk pintu rumah sepulang kerja. Setelah pintu dibuka oleh anak sulungnya, pelaku masuk ke kamar dan menyerang korban menggunakan pisau yang sebelumnya disimpan di dalam mobil. Polisi menyita sebilah pisau jenis garpu sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Usai melakukan penyerangan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian berlangsung.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.