news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Freepik

Jadi Tersangka, Kubu Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Minta Percepatan Gelar Perkara Khusus

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap dua orang berinisial ICS dan SR terkait dugaan memberikan keterangan palsu kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap dua orang berinisial ICS dan SR terkait dugaan memberikan keterangan palsu kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Di sisi lain, ICS dan SR telah terlebhh dahulu melaporkan perkara yang sama terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum ICS dan SR, Yuspan Zhaluku mengatakan dua kliennya tersebut mengalmai gangguan kesehatan usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Bahkan salah satu kliennya, SR, disebut mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap," kata Yuspan, Jumat (15/5/2026).

Sementara itu, ICS tetap menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di Polda Metro Jaya.

"Kita dampingi dalam rangka memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka," ujar Yuspan.

Yuspan mengatakan, kliennya diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun pihaknya mengaku masih belum memahami dasar penetapan tersangka tersebut.

Ia menjelaskan, laporan yang sebelumnya dibuat oleh tim kuasa hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri dan kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurut dia, proses tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari Satgas Anti Mafia Tanah. Bahkan, kata Yuspan, rekomendasi peningkatan perkara ke laporan polisi berasal dari hasil pendalaman aparat penegak hukum.

"Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan," ujar Yuspan.

Ia mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri. Permohonan itu disebut sudah diterima dan masih menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus.

"Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum," tutur Yuspan.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
05:01
05:14
03:43
03:22
03:33

Viral