- Istimewa
Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan, Peran DPN Mulai Dipertanyakan
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan non militer.
Kendati demikian, keberadaan DPN dengan perluasan kewenangannya turut menjadi sorotan banyak pihak.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik yang diselenggara oleh Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) bertajuk 'Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis? Mengurai Politik Pertahanan di Indonesia' di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella menilai dengan perluasan keweangan yang ada dapat membuat DPN menjadi lembaga yang super body mengingat minimnya pengawasan dan transparansi.
Bahkan, kata Fauzan, hal tersebut dapat menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih dan sarat kepentingan.
"Kita bisa lihat dari beberapa pasal yang multitafsir, seperti di Pasal 6 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan. ini menimbulkan ambiguitas karena Menhan sekaligus menjadi bagian dari eksekutor kebijakan pertahanan, tetapi juga memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada Presiden," kata Fauzan.
Di sisi lain, Akademisi Hukum Tata Negara, Rorano S. Abubakar menilai jika pembentukan lembaga struktural dan non struktural meski memiliki sejumlah aspek.
Menurutnya langkah itu penting dilakukan untuk memberi kejelasan dan tujuan dalam pembentukan lembaga negara tersebut.
"Azas pembentukan suatu lembaga, harus melihat pada aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar dalam pembentukan tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, pegiat politik dan hukum, La Ode Noval turut mempertanyakan urgensi pembentukan DPN.
Sebab, telah banyak lembaga negara yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi yang sama dengan DPN.
"Inilah mengapa rasa kecemasan kita memiliki dasar. Karena DPN adalah akuisisi dari Wantannas. Tentunya kita bertanya, apasih urgensi pembentukan DPN ini, yang di beri tugas menjadi lembaga koordinator, advisory hal ikhwal yang sifatnya strategis. Padahal ada lembaga lain seperti Lemhanas, TNI-Polri dan Menkopolkam yang punya tupoksi keamanan dan pertahanan. Kenapa dibuat baru lagi," pungkasnya.(raa)