- Istimewa
Upaya Cegah Praktik Korupsi, LKPP Bangun Ekosistem Tata Kelola Pengadaan Desa
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus melakukan pembenahan dengan membangun ekosistem pengadaan yang transparan dan profesional sekaligus upaya pencegahan korupsi.
Langkah ini dilakukan dengan menyasar penataan regulasi serta penyempurnaan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa (PBJ Desa) termasuk peningkatan kapasitas SDM.
Kepala LKPP, Sarah Sadiqa menekankan PBJ Desa menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi melalui transformasi anggaran menjadi infrastruktur fisik, layanan publik, serta program pemberdayaan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya dengan memprioritaskan produk dalam negeri dan pelaku usaha desa dapat berdampak sirkulasi ekonomi multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan PBJ Desa melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola, dan SDM menuju Desa Mandiri dan Antikorupsi di Gedung LKPP pada Selasa (19/5/2026).
“PBJ Desa merupakan enabler pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Karena melalui pengadaan, anggaran desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas pembangunan di desa," kata Sarah.
"Melalui pemberdayaan masyarakat dan keterlibatan penyedia lokal, masyarakat desa tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari proses pembangunan itu sendiri,” sambungnya.
Sarah memaparkan tantangan dalam implementasi PBJ Desa masih menjadi perhatian serius.
Pihaknya menyoroti tingginya kerentanan tindak pidana korupsi yang dilansir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2024.
Data laporan ICW mencatat sektor desa menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi tindak pidana korupsi secara nasional.
Sementara itu, data statistik kanal resmi KPK tahun 2025 menunjukkan tindak pidana korupsi juga banyak terjadi pada sektor PBJ Desa.
“Data ini bukan sekadar angka, tetapi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pengadaan harus dilakukan secara sistematis. Ini bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak, dengan kolaborasi yang kuat bersama KPK, Kemendesa, Aparat Penegak Hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis tata kelola pengadaan di desa dapat semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah risiko korupsi sejak dini,” kata Sarah.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa guna mencegah terjadinya praktik korupsi, seperti konflik kepentingan, proyek fiktif, maupun program yang sebenarnya tidak ada.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyikapi berbagai potensi penyimpangan tersebut agar tidak kembali terjadi di lingkungan desa.
“Program Desa Anti korupsi bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan nilai integritas desa. Salah satu komponennya adalah penguatan tata kelola, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel,” jelas Ibnu.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria turut mengapresiasi langkah LKPP yang telah menyederhanakan regulasi pengadaan di tingkat desa.
Menurutnya kemudahan sistem ini sangat penting agar perangkat desa tidak terhambat birokrasi yang rumit, sehingga anggaran dapat segera dialokasikan untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).
“Membangun desa berarti membangun Indonesia dengan menggunakan pendekatan kolaborasi Octahelix yang melibatkan delapan unsur sekaligus secara sinergis,” ujar Riza.(raa)