Ilustrasi Area Parkir.
Sumber :
  • Pixabay

Viral! Pemilik Mobil Mewah Marah Karena Mobilnya Untuk Jemur Kerupuk Tetangga

Kamis, 2 Juni 2022 - 14:14 WIB

Jakarta - Manusia sebagai makhluk sosial harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Untuk menjaga keharmonisan antar tetangga dapat saling gotong royong, membantu bila ada yang kesusahan, tidak mengganggu tetangga, serta menanamkan adab bertetangga lainnya.

Kehidupan bertetangga dikawasan padat penduduk membuat rumah saling berdekatan. Selain itu akses jalan tidak terlalu besar untuk memaksimalkan lahan penduduk. Sehingga kondisi ini menyebabkan kendala bagi masyarakat yang memiliki mobil, terutama yang tidak memiliki garasi di rumahnya.

Tak ada pilihan lain, pemilik mobil biasanya akan memarkirkan mobilnya di depan rumah. Sehingga mobil yang terparkir telah menghalangi akses warga sekitar.

Kondisi ini telah terekam dalam sebuah unggahan video dalam laman Instagram @nyinyir_update_official yang dikutip dari VIVA. Seorang wanita bertetangga dengan pemilik mobil mewah yang terparkir di jalan depan rumah.
 
Video dimulai ketika pemilik mobil menceritakan tetangganya menjemur kerupuk di atap mobil miliknya yang terparkir di badan jalan. Wanita pemilik mobil yang tidak diketahui namanya merasa kesal dengan kelakuan tetangganya.

“Bu, saya kalau mau jemur aja bela-belain pakai kursi bu. Lah kok mobil saya dijadikan tadahan jemuran kerupuk, tanpa izin pula ini tetangga,” ungkap wanita dalam video tersebut dikutip dari VIVA pada (2/6/2022).

Beberapa warganet menyebutkan pemilik mobil dianggap telah salah karena memarkirkan mobilnya di badan jalan. Ada pula yang menganggap pemilik mobil tidak memiliki garasi, padahal seudah sewajibnya pemilik mobil memiliki garasi.
 
Sebenarnya, aturan mengenai parkir sembarangan sudah tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang memarkir di badan jalan atau parkir sembarangan akan dikenakan hukuman dan denda kepada pemilik mobil.

Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral