- Istimewa
Disebut Tak Koperatif, Kubu Pemilik Kapal Tongkang Bantah Satgas PKH
Poltak menjelaskan PT PMM lantas berani melakukan ekspor tersebut usai mengantongi izin dari sejumlah lembaga berwenang.
Karenanya, kata Poltak, kubunya sangat menyangkan adanya penahanan dan pembongkaran muatan mineral tambang tersebut.
"Kerena rekomendasi dan surat izin dari merekalah sebagai lembaga Pemerintah yang berhak memberikan izin kepada barang kami makanya kami berani mengeksport barang ilminit tersebut keluar negeri," kata Poltak.
"Bukan izin dari angkatan Laut Kodaeral IV tapi kalau seandainya ada peraturan dan Undang-Undang yang mengatur yang memberikan kewenangan ke Angkatan Laut Kodaeral IV untuk melakukan pengujian dan harus ada izin supaya barang ilminit bisa di eksport sudah pasti kami akan taat aturan, ini tidak ada aturan yang mengatur," sambungnya.
Tak hanya itu, Poltak turut menyayangkan adanya narasi kubunya yang tak koperatif terhadap Satgas PKH.
Ia menegaskan jika perusahaan telah melalui sejumlah tahapan dan mengantongi izin untuk dapat mengekspor barang tersebut.
"Kita bukan tidak kooperatif, kita telah menjelaskan kepada angkatan laut bahwa barang kita itu sebelum di kapalkan untuk di ekspor sudah dua kali diuji lab oleh petugas yang berwenang. Pengujian dilakukan oleh PT Scofindo dan Bea cukai dan dinyatakan sudah lolos uji dan sudah layak diekspor lalu di segel, dokumen diterbitkan jadi apa lagi? Kok di buka-buka," katanya.(ant/raa)