news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto..
Sumber :
  • Kemendagri

Wamendagri Bima Tegaskan Penurunan Anak Tidak Sekolah Kunci Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kualitas pendidikan generasi muda menjadi penentu utama keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 
Rabu, 3 Juni 2026 - 20:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kualitas pendidikan generasi muda menjadi penentu utama keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menyoroti urgensi penurunan angka Anak Tidak Sekolah (ATS).

Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya saat mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam acara peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bappenas, Jakarta, secara hibrida pada Rabu (3/6).

Bima menggarisbawahi bahwa sinkronisasi kebijakan antara tingkat pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan ini. 

“Salah satu kunci utama memaksimalkan bonus demografi adalah pendidikan. Kita akan kehilangan momentum emas apabila kita tidak fokus kepada dimensi ini. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah kunci bagi kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wamendagri memetakan berbagai faktor kompleks yang menjadi akar tingginya angka ATS di Indonesia. 

Masalah ekonomi dan kemiskinan masih menjadi faktor dominan, disusul oleh perspektif sosial-budaya masyarakat terhadap pendidikan, serta minimnya akses sekolah di wilayah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T). 

Selain itu, adanya kesenjangan antara kurikulum pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja juga turut memperparah keadaan.

Bima juga menaruh perhatian khusus pada hambatan administratif yang sering dialami oleh anak-anak di lapisan masyarakat paling rentan. 

“Kemudian, bicara di lapangan, kita lihat kendalanya anak-anak jalanan, anak terlantar yang sering kehilangan hak sekolah karena nihil dokumen kependudukan yang diharapkan,” pungkasnya. 

Melalui Perpres baru ini, pemerintah berharap penanganan anak tidak sekolah dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terpadu.

Bima juga menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung penanganan ATS. Di antaranya melalui pembinaan pemerintah daerah (Pemda) agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami pastikan daerah-daerah itu fokus kepada SPM di bidang pendidikan,” tambahnya.

Kemendagri juga telah menerbitkan kebijakan yang memberikan ruang bagi Pemda untuk memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mendukung program pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Intervensi taktis ini berdampak langsung untuk mengejar capaian spesifik SPM bidang pendidikan tahun 2024.

“Jadi ini intervensi taktis di bidang regulasi dari Kemendagri. Kalau kita lihat Perpres ini memiliki beberapa substansi yang sangat signifikan sebetulnya, yang mudah-mudahan disadari oleh seluruh kepala daerah karena ini tools-nya itu powerful,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bima mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang aktif membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui forum tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). 

Menurutnya, forum CSR dapat menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan sumber pendanaan di luar APBD dalam mendukung program pendidikan.

“Kepala daerah yang berinisiatif membangun forum CSR efektif sehingga bisa mengisi ruang-ruang yang dibutuhkan yang tidak bisa dipenuhi oleh APBD. Jadi, kami mengapresiasi Pak Gubernur Sulawesi Selatan dengan forum CSR-nya yang aktif, karena itu adalah salah satu kunci menyiasati problem pendanaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan, peluncuran Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah menjadi landasan yang kuat bagi upaya penanganan sekaligus pencegahan anak tidak sekolah di Indonesia. 

Upaya tersebut sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

"Dengan landasan itu, kita memperkuat sinergi pusat dan daerah serta memudahkan keterlibatan berbagai sektor dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak ke dalam pelayanan pendidikan," tandasnya.

Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan Perwakilan (Representative) UNICEF Indonesia Maniza Zaman. (dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:06
08:10
01:06
01:45
01:02
05:54

Viral