- istimewa - antaranews
Usai Temuan BPK Terkait Dana BOS, Disdik Sulsel Bocorkan Penyebab Utama 326 Kepala Sekolah Mundur
Jakarta, tvOnenews.com - Usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) sebut 326 kepala sekolah mundur.
Bahkan Disdik Sulsel bocorkan penyebab utama di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin menjelaskan bahwa langkah evaluasi terhadap kepala sekolah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga terkait, termasuk BPK serta Inspektorat.
Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, kata dia, bahwa tidak semua temuan otomatis berujung pada proses hukum.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," beber kata Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekolah harus dilihat dalam konteks administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum.
Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan terkait kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dalam aturan tersebut, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru ASN.
Kemudian, dalam regulasi itu pula disebutkan bahwa pemberhentian kepala sekolah dapat terjadi karena tiga alasan utama, yaitu:
- Meninggal dunia
- Melakukan pelanggaran berat
- Mengajukan permintaan sendiri.
Namun, hingga saat ini, surat persetujuan pengunduran diri belum dikeluarkan secara resmi karena proses evaluasi masih berlangsung.
"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan," kata Iqbal.
Selain itu, Iqbal jelaskan, bahwa evaluasi yang dilakukan Disdik tidak semata-mata menyasar aspek hukum, melainkan juga kinerja dan integritas pengelolaan sekolah, termasuk pengelolaan dana BOS.