news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hadir Sebagai Ahli Kemenkum, Pakar Tegaskan Kewenangan Negara pada Perkara PLK.
Sumber :
  • Istimewa

Hadir Sebagai Ahli Kemenkum, Pakar Tegaskan Kewenangan Negara pada Perkara PLK

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum RI dengan nomor Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.
Minggu, 14 Juni 2026 - 02:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum RI dengan nomor Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.

Tergugat yakni Ditjen AHU Kemenkum RI turut menghadirkan Pakar Hukum Tata dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid.

Dalam persidangan, Fahri Bachmid memaparkan pandangan konstitusional terkait dengan kebijakan hukum legal policy yang dibuat oleh Kemenkum dalam hal mencabut status badan hukum PLK melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.

Fahri berpandangan bahwa sengketa yang menjadi objek pemeriksaan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif semata melainkan juga memiliki dimensi ketatanegaraan 

Ia memaparkan bahwa Perpu Nomor: 50 Tahun 1960 yang merupakan landasan konstitusional sebagai payung hukum pembubaran PLK sekolah HCL yang didirikan pada masa Hindia Belanda di Dago, Bandung pada 14 Desember 1926 pada saat itu merupakan manifestasi dari kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan kedaulatan nasional. 

"Oleh karena itu, norma-norma yang terkandung di dalamnya harus dipahami dalam kerangka politik hukum negara pada masa pembentukannya, yakni sebagai instrumen hukum yang digunakan oleh negara untuk menjaga kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing tertentu, serta menegaskan otoritas negara dalam menentukan organisasi yang dapat atau tidak dapat menjalankan aktivitasnya di wilayah Republik Indonesia," kata Fahri.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa kebijakan nasionalisasi yang berkembang pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an tidak dapat dilepaskan dari semangat konstitusional yang terkandung dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. 

"Dari perspektif hukum tata negara dan hukum konstitusi bahwa negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk kebijakan hukum, melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, maupun tindakan hukum tertentu terhadap organisasi, institusi, atau badan hukum yang berada dalam ruang lingkup yurisdiksi nasional sepanjang kewenangan tersebut secara sah diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum, termasuk Pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan mendasarkan pada asas contrarius actus," pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral