- Istimewa
Satu Anak Bisa Ajukan 50 Sertifikat Prestasi, Komisi D DPRD Surabaya Kaji Evaluasi Jalur Prestasi SPMB
tvOnenews.com - Komisi D DPRD Kota Surabaya bakal mengevaluasi mekanisme jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Evaluasi tersebut menyusul banyaknya sertifikat prestasi yang diajukan calon peserta didik saat proses verifikasi. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, satu anak disebut dapat mengajukan lebih dari 50 sertifikat.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Ajeng Wira Wati, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu catatan yang nantinya akan dievaluasi bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya setelah seluruh tahapan SPMB selesai.
“SMP ini kita ada kendala dari jalur prestasi. Ternyata kita akan memasukkan prestasi, verifikasinya, dan juga validasi itu pada saat ini, di awal. Sehingga para wali murid juga bisa memasukkan segala sertifikatnya pada saat pengambilan PIN,” kata Ajeng.
Menurut Ajeng, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dispendik, jumlah sertifikat yang diajukan calon peserta didik menjadi salah satu bahan evaluasi dalam pelaksanaan jalur prestasi.
“Dan ini ternyata, dari info dari Dispendik, sampai ribuan sertifikat. Satu wali murid, satu anak, bisa sampai 50 lebih sertifikatnya. Sehingga kita juga nanti bersama-sama dengan Dispendik melakukan evaluasi. Nanti, pada saat berakhirnya SPMB, kita akan mengevaluasi apa saja sih yang benar-benar diperlukan untuk perankingan lomba ini. Mungkin lomba voli antar kelurahan atau memang harus terlegalisasi hingga KONI, bagaimana kita akan cross check ke semuanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan jalur prestasi memiliki sejumlah kategori, mulai dari prestasi perlombaan, penghafal kitab suci, hingga prestasi akademik. Karena itu, evaluasi diperlukan untuk melihat mekanisme yang paling tepat dalam proses penilaian.
“Karena jalur prestasi ini kan ada berbagai macam. Ada jalur prestasi lomba, jalur prestasi untuk penghafal kitab suci, dan akademik yang kuotanya mungkin enggak banyak, ya. Tapi juga bisa efektif dan tepat sasaran dimanfaatkan oleh wali murid,” katanya.
Ajeng menambahkan salah satu opsi yang akan dikaji dalam evaluasi tersebut adalah pembatasan jumlah sertifikat yang dapat diajukan oleh calon peserta didik.