- tvOnenews.com/Rizki Amana
Korban Dugaan Penipuan Bakal Bersurat ke Presiden, Ini Duduk Perkaranya
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi terus berlanjut.
Pasalnya, kubu John G Morin yang mengaku sebagai pemilik objek tanah tersebut melaporkan Saleh Asnawi bersama sejumlah orang lainnya ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
John Morin pun berharap agar kasus dugaan penipuan tersebut dapat segera dilakukan proses hukum usai dinilai tak berjalan pasca 7 bulan berlalu dilaporkan.
"Harapan saya sebagai anak Papua dari Indonesia Timur, saya bukan siapa-siapa di sini. Saya hanya minta keadilan agar uang saya dikembalikan," kata John Morin kepada awak media, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Kuasa hukum John Morin, Agus Supriatna mengatakan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.
Ia menyebut jika pihaknya melaporkan sejumlah nama termasuk Asnawi ke Bareskrim Polri dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Penggelapan ini diduga senilai Rp50 miliar dari dua bidang tanah. Dugaan penipuan dan penggelapan itu yang kami sangkakan 372 dan 378 KUHP," katanya.
Agus turut merespons adanya bantahan dari kubu Asnawi terkait tudingan maupun laporan polisi yang dibuat oleh pihaknya.
Ia mengaku tak terlalu mempermasalahkan bantahan dari kubu terlapor.
"Mau somasi silakan dilayangkan, itu kan haknya kuasa hukum menjalankan tugasnya. Terhadap permintaan maaf, apa yang mesti minta maaf, Pak John mengatakan sesuai fakta, ada bukti-bukti yang memang perannya itu ada," ungkapnya.
Senada, kuasa hukum John Morin lainnya, Sebastian Salang mengungkap jika pihaknya bakal melayangkan surat permohonan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Langkah itu dilakukan usai kubunya menilai jika sang klien menjadi korban dari dugaan praktik mafia tanah.
"Tentu saja kita akan mengirim surat ke Presiden. Karena Pak Presiden ini sedang kencang-kencangnya berupaya untuk memberantas mafia tanah," ungkap Sebastian dalam kesempatan yang sama.
Sebastian menekankan pelayangan surat ditujukan agar proses hukum yang telah dilaporkan pihaknya dapat menemui titik terang.
Sebab, Sebastian menilai kasus tersebut berjalan ditempat usai dilaporkan kubunya sejak 7 bulan yang lalu.
"Kasus ini sama sekali tidak bergerak, Saleh Asnawi belum dipanggil, lalu kemudian notarisnya belum dipanggil. Padahal ini adalah pihak terkait yang sangat penting untuk membongkar atau menjernihkan duduk soal dari kasus ini," katan Sebastian.
"Karena ini dugaan kuat adanya intervensi sehingga kasus ini mandek, sudah 7 bulan sejak kita laporkan," sambungnya.
Bukan hanya itu, Sebastian juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut menyorot kasus ini.
Langkah itu dilakukan mengingat kasus yang tengah dilaporkannya itu turut menyeret nama Asnawi.
"Kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri supaya segera mengambil langkah karena ini berkaitan dengan kredibilitas dan integritas penyelenggara negara," ungkapnya.
Kubu Asnawi Membantah
Kubu Saleh Asnawi melalui kuasa hukumnya Nova Abu Bakar membantah adanya keterlibatan kliennya tersebut yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” kata Abu kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Abu menilai adanya upaya penggiringan opini dari kabar santer yang mengaitkan kliennya tersebut.
Abu mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar serta meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan transaksi tanah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, transaksi jual beli tanah disebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak melibatkan Saleh Asnawi.
“Dari informasi yang kami peroleh, transaksi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, ditandatangani di hadapan notaris, disertai pelepasan hak, dan pembayarannya juga telah diselesaikan,” ujar Abu.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa transaksi tersebut hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP. Dalam dokumen transaksi yang kami periksa tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” sambungnya.
Ia menekankan penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang melibatkan pihak-pihak yang secara langsung terikat dalam perjanjian tersebut.
Abu juga membantah tuduhan yang mengaitkan Saleh Asnawi dengan dugaan aliran dana sebesar Rp50 miliar dalam transaksi yang dipersoalkan.
Menurutnya kliennya tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun pembahasan terkait dana tersebut.
“Isu aliran dana Rp50 miliar itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan Saleh Asnawi dengan dana dimaksud.
“Pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dengan isu Rp50 miliar tidak lain merupakan tuduhan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan cenderung mengarah pada fitnah,” lanjut Abu.
Selain itu, Abu mengungkapkan bahwa kubunya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap berbagai tuduhan yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.
Menurutnya, setelah melakukan kajian hukum, pihaknya menilai terdapat dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebelum melakukan upaya hukum lanjutan, kami akan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada pihak John Morin agar segera membuat dan mempublikasikan permohonan maaf secara tulus kepada klien kami selambat-lambatnya 1x24 jam,” kata Abu.(raa)