- Istockphoto
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Sosiologi Hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, berpandangan bahwa pemanfaatan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Salah satu gagasan yang ia dorong adalah menjadikan area lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Trubus, langkah tersebut dapat selaras dengan agenda penataan kawasan GBK yang tengah disiapkan pemerintah setelah pengambilalihan aset eks Hotel Sultan. Ia menilai transformasi kawasan tersebut sebaiknya berorientasi pada kepentingan publik dan mendukung kebutuhan ruang hijau di Jakarta.
“Jadi si Otto harus merelakan. Secara ikhlas harus merelakan karena itu asetnya aset negara,” kata Trubus, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau di kawasan strategis ibu kota merupakan kebutuhan yang mendesak. Karena itu, aset negara yang berada di lokasi premium dinilai layak dipertimbangkan untuk mendukung program peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Trubus menilai usulan tersebut juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini berupaya memperluas ketersediaan ruang terbuka hijau bagi warga.
“Sekarang ini Pak Pramono Anung sedang mencanangkan program RTH, ruang terbuka hijau. Jadi menurut saya, golf itu lebih baik dijadikan RTH saja. Karena sekarang ini Jakarta kesulitan mencari tempat untuk RTH,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trubus menegaskan bahwa penataan aset negara harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Menurut dia, pengelolaan kembali aset-aset yang selama ini berada dalam penguasaan pihak swasta dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola aset negara yang lebih tertib dan akuntabel.
“Sejarahnya kan panjang. Dan sekarang dengan adanya ini bisa menjadi entry point untuk penatalaksanaan aset-aset negara,” tuturnya.
Pandangan tersebut muncul di tengah menguatnya dorongan dari berbagai kalangan akademisi dan anggota DPR agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan sejumlah aset negara di kawasan GBK. Mereka menilai setiap aset negara perlu dikelola berdasarkan prinsip kemanfaatan publik dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat luas.
Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memastikan aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Komitmen itu tercermin dalam langkah penataan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan Blok 15 GBK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa pengelolaan aset negara harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkepentingan memastikan seluruh aset negara berada dalam pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Menurut Bambang, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus tetap berpijak pada tujuan awal pengadaan aset tersebut, yakni mendukung kepentingan bangsa dan masyarakat secara luas.