- Istimewa
Tandatangani Kerja Sama Hukum, Indonesia Perkuat Mutual Legal Assistance Dengan Rusia
tvOnenews.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatagani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia di St. Petersburg. Pertemuan ini merupakan rangkaian kunjungan bilateral menteri hukum RI di Rusia untuk menghadiri SPILF (St. Petersburg International Legal Forum) ke-14.
Adapun kerjasama ini berisi pertukaran informasi dan akses data, riset dan pertukaran ahli. “Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA” ungkap Supratman di St. Petersburg.
Bagi Rusia sendiri seperti yang disampaikan Aleksandr Gustan, ini merupakan kerjasama penting antar kedua yang memiliki hubungan erat.
Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia. Sementara Menteri Hukum RI, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.
Setelah 6 tahun penandatangan MLA, terdapat 7 permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia, dimana 1 permintaan telah dipenuhi, 3 permintaan sedang proses kelengkapan dokumen di Rusia, serta 1 permintaan ditolak dan 2 permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.
“Satu orang warga rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk di ekstradisi," ungkap Supratman dihadapan Jaksa Agung Rusia.(chm)