- Antara
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya itu dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Mrespins hal tersebut, Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan laporan kliennya itu.
Menurutnya penghentian penyelidikan dilakukan secara prematur karena sosok yang diduga melakukan pencurian yakni VL belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Perkara bermula ketika Bangun Paulus Tudungta mengetahui adanya transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya pada 17 Februari 2026.
Berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp19.250.000.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM, Bangun Paulus mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan melihat rekaman CCTV.
Iskandar menjelaskan rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga adalah VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang sama dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.
"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," ujar Iskandar, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Iskandar juga menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencurian.
Mereka berpendapat bahwa seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan dihentikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan.
Atas dasar itu, kubu Bangun Paulus telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri dan sejumlah instansi pengawas internal Polri, KPK serta 14 Instansi lainnya.
Mereka meminta agar laporan dugaan pencurian tersebut dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, serta dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.
Iskandar menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum bagi korban dan memastikan dugaan pencurian dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ant/raa)