Sidang Dugaan Ijon Proyek Bekasi, Istri HM Kunang Sebut Perhiasan yang Disita KPK Dibeli dari Hasil Usaha
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (29/6/2026).
Perhatian tertuju pada pembahasan terkait sejumlah perhiasan milik Kartika Sari, istri H.M. Kunang sekaligus ibunda Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum terdakwa Andriansyah menilai perhiasan yang disita penyidik KPK bukan berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, melainkan merupakan hasil usaha yang telah lama dijalankan H.M. Kunang.
Ia mengatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil jerih payah H.M. Kunang sebagai pengusaha limbah.
"Faktanya, perhiasan-perhiasan yang disita itu adalah hasil kerja keras Haji Muhammad Kunang sebagai pengusaha limbah. Bahkan tadi Abah Kunang juga sempat emosional dan meminta agar perhiasan tersebut dikembalikan karena menurut beliau tidak berasal dari dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi," ujar Andriansyah usai persidangan.
Selain itu tim kuasa hukum juga menyoroti proses penjemputan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang.
Menurut dia, pihaknya meminta agar pihak KPK yang terlibat dalam proses penjemputan dihadirkan di persidangan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai rangkaian proses OTT.
"Kami meminta agar saksi verbalisan dari KPK dihadirkan di persidangan agar terang-benderang bagaimana rangkaian OTT itu dilakukan. Dalam beberapa perkara lain, penyidik juga dihadirkan di persidangan," katanya.
Andriansyah mengungkapkan, pihaknya menduga terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk terkait administrasi dan mekanisme penjemputan terhadap kliennya.
"Kami menduga ada sejumlah prosedur yang perlu diuji, termasuk terkait waktu pelaksanaan OTT dan proses administrasinya. Karena itu kami ingin menghadirkan saksi verbalisan agar fakta-fakta tersebut dapat diuji di persidangan," ujarnya.
Ia menambahkan, permintaan menghadirkan penyidik atau saksi verbalisan bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Majelis hakim tidak menolak. Namun, kewenangan itu diserahkan kepada Jaksa KPK dan sampai saat ini belum berkenan menghadirkannya. Padahal dalam prinsip keadilan, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Andriansyah.
Load more