- Antara
Tuntaskan Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
tvOnenews.com - Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Korwas pada Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada selasa, 30 Juni 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 11 Juni 2026. Penyerahan Tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan Bea Cukai Makassar dan dilanjutkannya proses perkara ke tahap penuntutan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar pada 23 April 2026 di Ekspedisi yang berada disekitar, Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai berbagai merek diantaranya Humer, Smith, Loris dan Marbold yang sedang dimuat ke dalam sebuah kendaraan minibus Kijang Inova berwarna putih.
Dari hasil penindakan, Bea Cukai Makassar mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp490,914.000 serta potensi kerugian negara sebesar Rp320, 479.126 yang terdiri dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Berdasarkan hasil Penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan Tindak Pidana Cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan pasal yang disangkakan adalah ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau Pidana Denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selanjutnya, tersangka berinisial DI beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diserahkan meliputi 326.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.