- ANTARA.
KPAI Kritik Aturan Baru BPOM, Label A-B-C-D Dinilai Bikin Masyarakat Bingung
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi karena dinilai belum optimal melindungi hak anak dan konsumen.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan aturan tersebut belum sepenuhnya mengacu pada amanat Undang-Undang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 terkait informasi nilai gizi.
“Peraturan BPOM ini belum mengambil mandat dari Undang-Undang Kesehatan dan juga PP 28 terkait informasi nilai gizi,” kata Jasra dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Hak Anak atas Pangan Sehat di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Jasra, hasil kajian KPAI menunjukkan aturan tersebut masih membingungkan masyarakat karena menggunakan klasifikasi A, B, C, dan D dalam sistem nutri-level.
Padahal, hasil riset BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya menunjukkan label peringatan seperti “tinggi gula”, “tinggi garam”, dan “tinggi lemak” lebih mudah dipahami masyarakat dibanding klasifikasi huruf.
Temuan itu juga diperkuat sejumlah riset organisasi masyarakat sipil, termasuk Fakta Indonesia, yang menyebut label peringatan di bagian depan kemasan lebih efektif dipahami masyarakat.
“Kami akan memberikan masukan kepada BPOM agar peraturan ini diperbaiki sehingga lebih efektif diterapkan,” ujar Jasra.
KPAI juga menilai terdapat potensi ketidaksinkronan antara Peraturan BPOM tersebut dengan regulasi Kementerian Kesehatan mengenai informasi nilai gizi.
Karena itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) guna menyelaraskan kedua regulasi tersebut.
Jasra menegaskan informasi nilai gizi yang jelas sangat penting bagi anak-anak agar mereka memahami kandungan pangan yang dikonsumsi dan dapat memilih produk yang lebih sehat untuk tumbuh kembang.
Menurut dia, Konvensi Hak Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak setiap anak untuk memperoleh informasi yang benar, layak, dan mudah dipahami, termasuk mengenai pangan.
“Kami berharap melalui advokasi ini regulasi dapat menjadi lebih baik. Industri juga memiliki kewajiban untuk ikut memberikan perlindungan kepada anak-anak,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fakta Indonesia Ari Subagio Wibowo menilai Peraturan BPOM tersebut belum menjawab amanat Undang-Undang Kesehatan dalam menekan angka penyakit tidak menular.
Menurut Ari, meningkatnya kasus obesitas hingga penyakit kronis pada anak menjadi alasan penting perlunya regulasi yang memberikan informasi pangan secara jelas kepada masyarakat.
Ia juga mempertanyakan keputusan BPOM yang memilih menggunakan sistem nutri-level, padahal hasil survei internal BPOM disebut menunjukkan masyarakat lebih mudah memahami label peringatan di bagian depan kemasan.
“Dari pengalaman kami di masyarakat, khususnya di kampung-kampung, mereka lebih memilih label peringatan karena lebih mudah dipahami. Jangan sampai kepentingan industri lebih diakomodasi dibanding kepentingan masyarakat,” kata Ari.
Di sisi lain, Wakil Ketua Fakta Indonesia Azas Tigor Nainggolan menilai Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memuat terlalu banyak pengecualian terhadap kewajiban pencantuman informasi nilai gizi.
Menurut dia, seluruh produk pangan semestinya memberikan informasi gizi yang jelas agar anak-anak dan konsumen mengetahui kualitas produk yang akan dikonsumsi.
“Kalau sebuah aturan hukum terlalu banyak pengecualian, maka tidak ada kepastian hukum. Ini berpotensi melanggar hak anak dan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk pangan,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Azas, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang dikonsumsi.
Ia pun mendorong agar Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 segera dievaluasi dan diperbaiki agar selaras dengan amanat Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta prinsip perlindungan hak konsumen.
“Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi yang harus dijamin negara, termasuk bagi anak-anak,” kata Azas. (Ant)