- Pixabay
Salah Satu Alasan yang Jadi Landasan MUI Dorong Penyusunan RUU Pelanggaran LGBT
3. Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara
laki-laki dengan laki-laki
4. Sodomi adalah istilah untuk aktifitas seksual secara melawan
hukum syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau
dikenal dengan liwath.
5. Pencabulan adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan
terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti
meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan
kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun
anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.
6. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan
kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
7. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan
kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang
menetapkan hukuman).
Sehubungan dengan undang-undang ini. kata Cholil nantinya tidak akan menghukum 'orientasi seksual' seseorang yang masih berada di dalam pikiran. Namun berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.
"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” pesannya.(klw)