- Gambar ilustrasi AI
Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sumur Probolinggo, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang bermula dari perkenalan di media sosial kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal di dunia digital.
Kemudahan aplikasi pertemanan memang membuka ruang membangun relasi, tetapi di sisi lain juga dimanfaatkan sebagian pelaku kejahatan untuk menjebak calon korbannya.
Data kepolisian dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kejahatan dengan modus perkenalan melalui media sosial maupun aplikasi kencan terus bermunculan.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari penipuan, perampasan, hingga tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban.
Aparat pun terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan bertemu dengan orang yang identitasnya belum benar-benar diketahui.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial SM (24), warga Kecamatan Bantaran, ditemukan meninggal dunia di dalam sumur tua di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Polisi kemudian mengungkap bahwa korban diduga menjadi korban pembunuhan berencana dengan motif menguasai harta benda. Berikut kronologi lengkap kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. ([Jatim - Akurat.co][1])
1. Korban Berkenalan dengan Pelaku Lewat Aplikasi Kencan
Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, menjelaskan korban baru mengenal tersangka utama RF (26) melalui aplikasi kencan pada 30 Mei 2026.
Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban diajak bertemu di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Pelaku berdalih ingin memperkenalkan korban kepada keluarganya sehingga korban bersedia datang seorang diri menggunakan sepeda motor.
"Korban dan tersangka tidak memiliki hubungan apa-apa. Hanya kenal melalui aplikasi kencan," ujar Wahyudin saat konferensi pers.
2. Korban Diajak ke Lokasi Sepi dan Diduga Dibunuh
Usai bertemu, korban diajak menuju wilayah Desa Alaskandang. Dalam perjalanan, tersangka RF mengendarai sepeda motor milik korban, sementara tersangka H (19) mengikuti menggunakan kendaraan lain.
Setibanya di kawasan sepi dekat sumur irigasi di Desa Alassumur Kulon, pelaku menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil. Berdasarkan hasil penyidikan, di lokasi itulah korban diduga dibunuh menggunakan tali.