Sumber :
- Gambar ilustrasi AI
Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sumur Probolinggo, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polisi mengungkap kronologi lengkap pembunuhan perempuan asal Bantaran yang jasadnya ditemukan di sumur di Probolinggo. Simak perjalanan kasus, motif pelaku, hingga ancaman hukuman
Senin, 6 Juli 2026 - 18:05 WIB
"Perbuatan tersangka sudah direncanakan. Mereka juga berupaya menghilangkan barang bukti dan jasad korban," ujar Wahyudin Latif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (udn)