- Istimewa
Lapor ke Komdigi, Formabes Adukan Aplikasi Live Streaming yang Diduga Bermuatan Judi Daring
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) melaporkan sebuah aplikasi live streaming yang diduga memuat, memfasilitasi, atau disalahgunakan sebagai sarana aktivitas perjudian online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (6/7/2026).
Laporan itu disampaikan bersamaan dengan aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Komdigi. Hal tersebut dikatakan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online.
Ketua Formabes, Haris Nasution, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan sepihak.
Tetapi merupakan permintaan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aplikasi yang dilaporkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap aplikasi yang kami laporkan.
"Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami mendesak pemerintah untuk bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Haris kepada media di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Haris, ruang digital Indonesia harus dijaga agar tidak dimanfaatkan sebagai media penyebaran aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk praktik perjudian online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Formabes berharap Komdigi menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan terhadap aplikasi tersebut.
Selain itu, Formabes juga meminta pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana maupun rekening yang terbukti digunakan dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Pihaknya juga meminta supaya penegakan hukum tidak berhenti pada pemblokiran aplikasi semata. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum.
Termasuk diharapkan adanya penelusuran rekening dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perjudian online.
Dalam laporannya, Formabes mendasarkan permintaan tersebut pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perjudian, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta perubahannya mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Haris menegaskan, status suatu platform yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak dapat dijadikan alasan untuk terbebas dari proses hukum apabila dalam praktik operasionalnya ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
"Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik bukan berarti memiliki kekebalan hukum. Seluruh platform digital tetap wajib memastikan layanannya tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
"Apabila terbukti melanggar, maka sanksi harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Haris.
Formabes berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Komdigi melalui proses pemeriksaan yang objektif sehingga ruang digital Indonesia tetap bersih dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengancam keamanan ekosistem digital nasional. (rpi)