- Gambar ilustrasi AI
KPAI Soroti Nasib Korban Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Dua Anak Terkendala Biaya Pengobatan
tvOnenews.com - Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, perhatian publik kini tertuju pada kondisi dua korban yang masih bertahan hidup namun harus menjalani pemulihan panjang akibat luka bakar serius.
Setelah sebelumnya viral di media sosial dan menyita perhatian berbagai pihak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta lain yang tak kalah memprihatinkan.
Kedua korban disebut mengalami kesulitan membiayai pengobatan karena adanya kendala dalam penggunaan layanan BPJS Kesehatan untuk proses pemulihan mereka.
Kondisi tersebut memperkuat desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan. Di sisi lain, masyarakat juga terus mengawal proses hukum kasus yang menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar berat yang diduga berpotensi menimbulkan disabilitas permanen.
KPAI Desak Bantuan Biaya Pengobatan Korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah segera memastikan hak-hak korban terpenuhi, terutama terkait layanan kesehatan.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan fokus utama keluarga saat ini adalah memulihkan kondisi fisik kedua korban. Namun, proses tersebut terkendala persoalan biaya pengobatan.
- instagram Sumagodenny
"Keluarga masih fokus pemulihan fisik korban, namun masih terkendala biaya. Info yang didapat ada hambatan penggunaan dana BPJS," kata Diyah Puspitarini melansir dari Antara, Rabu (07/07/26).
Karena itu, KPAI mendesak Dinas Kesehatan setempat bersama BPJS Kesehatan agar memberikan pembebasan biaya perawatan bagi kedua anak tersebut.
"KPAI mendesak Dinas Kesehatan setempat dan BPJS agar memberikan bantuan pembebasan biaya perawatan untuk anak-anak korban kekerasan fisik, karena mereka harus mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi medis sesegera mungkin, terutama dalam kasus ini, anak sampai dibakar dan menderita disabilitas permanen," ujar Diyah.
Menurut KPAI, negara memiliki tanggung jawab memastikan korban kekerasan terhadap anak memperoleh layanan medis dan rehabilitasi secara optimal tanpa terbebani persoalan biaya.
Viral Setelah Denny Sumargo Angkat Suara
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah aktor dan presenter Denny Sumargo menyampaikan kondisi para korban melalui akun media sosialnya.