news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi KPAI Soroti Nasib Korban Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Dua Anak Terkendala Biaya Pengobatan.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

KPAI Soroti Nasib Korban Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Dua Anak Terkendala Biaya Pengobatan

KPAI mendesak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan membantu dua santri korban dugaan pembakaran di Lombok Tengah yang mengalami luka bakar parah. Satu korban meninggal dunia
Rabu, 8 Juli 2026 - 19:14 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan. 

Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, perhatian publik kini tertuju pada kondisi dua korban yang masih bertahan hidup namun harus menjalani pemulihan panjang akibat luka bakar serius.

Setelah sebelumnya viral di media sosial dan menyita perhatian berbagai pihak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta lain yang tak kalah memprihatinkan. 

Kedua korban disebut mengalami kesulitan membiayai pengobatan karena adanya kendala dalam penggunaan layanan BPJS Kesehatan untuk proses pemulihan mereka.

Kondisi tersebut memperkuat desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan. Di sisi lain, masyarakat juga terus mengawal proses hukum kasus yang menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar berat yang diduga berpotensi menimbulkan disabilitas permanen.

KPAI Desak Bantuan Biaya Pengobatan Korban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah segera memastikan hak-hak korban terpenuhi, terutama terkait layanan kesehatan.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan fokus utama keluarga saat ini adalah memulihkan kondisi fisik kedua korban. Namun, proses tersebut terkendala persoalan biaya pengobatan.

Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Kembali Disorot, Satu Korban Meninggal Dunia, Denny Sumargo Tolong Bantu Kawal!
Sumber :
  • instagram Sumagodenny

"Keluarga masih fokus pemulihan fisik korban, namun masih terkendala biaya. Info yang didapat ada hambatan penggunaan dana BPJS," kata Diyah Puspitarini melansir dari Antara, Rabu (07/07/26).

Karena itu, KPAI mendesak Dinas Kesehatan setempat bersama BPJS Kesehatan agar memberikan pembebasan biaya perawatan bagi kedua anak tersebut.

"KPAI mendesak Dinas Kesehatan setempat dan BPJS agar memberikan bantuan pembebasan biaya perawatan untuk anak-anak korban kekerasan fisik, karena mereka harus mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi medis sesegera mungkin, terutama dalam kasus ini, anak sampai dibakar dan menderita disabilitas permanen," ujar Diyah.

Menurut KPAI, negara memiliki tanggung jawab memastikan korban kekerasan terhadap anak memperoleh layanan medis dan rehabilitasi secara optimal tanpa terbebani persoalan biaya.

Viral Setelah Denny Sumargo Angkat Suara

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah aktor dan presenter Denny Sumargo menyampaikan kondisi para korban melalui akun media sosialnya.

Dalam unggahannya, Denny mengungkap bahwa ketiga anak tersebut diduga menjadi korban pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah.

"Anak diduga menjadi korban pembakaran, sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, NTB," ujar Denny Sumargo.

Ia menjelaskan salah satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sekitar dua bulan di RSUD Praya.

"Bagaimana kalau itu anak kalian? Apa yang akan kalian lakukan? Kasus ini menurut keluarga korban sudah dilaporkan," kata Denny.

Sementara itu, dua korban lainnya kemudian dirujuk sendiri oleh orang tua mereka ke RSUD Provinsi NTB sejak Juni 2026. Menurut Denny, keluarga harus membawa anak-anak tersebut menjalani kontrol medis dua kali setiap pekan, sementara sebagian biaya pengobatan disebut belum ditanggung BPJS Kesehatan.

Ia mengaku sempat berinisiatif membantu keluarga korban dengan menyiapkan tiket dan akomodasi agar mereka dapat datang ke Jakarta. Namun, rencana tersebut akhirnya batal.

"Sampai tidak jadi berangkat. Apa yang sebenarnya terjadi? Masyarakat itu bukan ingin menyalahkan. Justru karena mereka melihat korban yang sudah kehilangan begitu banyak tapi masih kesulitan untuk menyampaikan suaranya," ujarnya.

Denny juga meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Kalau memang tidak ada yang salah dalam prosesnya, oke. Keterbukaan itu adalah jawaban terbaik. Dan sebaliknya, jika pertanyaan-pertanyaan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan, nggak bisa juga disalahkan masyarakat apabila muncul berbagai asumsi. Tolong bantu kawal," tegasnya.

Polisi Masih Selidiki Dugaan Pembakaran

Peristiwa dugaan pembakaran tersebut diduga terjadi di sebuah pondok pesantren di Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada November 2025. Namun, kasus baru mencuat ke publik beberapa bulan kemudian setelah video korban beredar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi awal, terdapat tiga santri yang diduga disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh sesama santri. Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.

Polres Lombok Tengah mulai menangani perkara tersebut setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada awal Juni 2026.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti setelah laporan diterima.

"Informasi baru kami terima dan orang tua korban akan memberikan laporan resmi serta keterangan tambahan," ujar Punguan.

Ia menambahkan proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.

"Mulai hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi dan tindakan penyelidikan untuk mendalami peristiwa tersebut," jelasnya.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Polres Lombok Tengah dan Polda NTB. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada pengungkapan pelaku, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak korban agar memperoleh perawatan medis yang layak serta pendampingan selama proses pemulihan berlangsung. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral