- Antara
Didukung Inpres Prabowo, Menhut Dinilai Perkuat Konservasi Gajah Nasional
tvOnenews.com - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang percepatan perlindungan gajah dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan konservasi satwa liar di Indonesia. Kebijakan tersebut juga mendapat apresiasi dari kalangan pakar konservasi yang menilai arah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni konsisten mendorong perlindungan gajah secara menyeluruh dan lintas sektor.
Member IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi mengatakan, Inpres tersebut menghadirkan perubahan mendasar dalam pendekatan konservasi gajah di Indonesia. Karena selama ini penyelamatan gajah sering dipersepsikan sebagai tanggung jawab sektor konservasi semata.
"Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia," kata Wahdi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Wahdi, perubahan paradigma tersebut selaras dengan visi yang selama ini dibangun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengelolaan konservasi satwa liar, khususnya gajah. Dia mengaku melihat secara langsung konsistensi Raja Juli dalam mendorong pendekatan konservasi yang tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan berbasis bentang alam dan melibatkan berbagai pihak.
Dalam beberapa kesempatan berdiskusi dengan Menteri Kehutanan, Wahdi mengungkapkan, melihat konsistensi visi penyelamatan gajah tidak dapat dilakukan secara parsial. Jika hanya melindungi satu kawasan atau menyelesaikan satu konflik pada satu waktu, maka Indonesia akan selalu tertinggal dari laju hilangnya habitat dan meningkatnya tekanan terhadap populasi gajah.
“Karena itu, sejak awal beliau (Raja Juli Antoni) mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam. Terbitnya Instruksi Presiden ini menurut saya merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor,” tegasnya.
Wahdi menilai Inpres Nomor 8 Tahun 2026 hadir pada momentum yang tepat karena melengkapi berbagai instrumen kebijakan yang telah disiapkan pemerintah untuk memperkuat konservasi keanekaragaman hayati. Selain itu, Indonesia telah memiliki Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, serta kebijakan Presiden mengenai inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.