- Gambar ilustrasi AI
Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia," jelas Mohammad Kholid.
Pasal tersebut mengatur mengenai kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Apabila unsur pidananya terbukti di persidangan, pelaku dapat dijatuhi pidana sesuai ancaman yang diatur dalam KUHP baru. (udn)