news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus santri terbakar di Ponpes Lombok Tengah. Kasus ini viral di media sosial hingga Denny Sumargo mengundang keluarga korban ke Jakarta.
Jumat, 10 Juli 2026 - 16:41 WIB
Reporter:
Editor :

Kabid Humas Polda NTB menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia," jelas Mohammad Kholid.

Pasal tersebut mengatur mengenai kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia. 

Apabila unsur pidananya terbukti di persidangan, pelaku dapat dijatuhi pidana sesuai ancaman yang diatur dalam KUHP baru. (udn)
 

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:04
05:40
01:08
07:17
01:37
01:48

Viral