news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Muncikari Dugaan TPPO di Lokasari Diciduk, Polisi Selamatkan Lima Perempuan Termasuk Anak.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Muncikari Dugaan TPPO di Lokasari Diciduk, Polisi Selamatkan Lima Perempuan Termasuk Anak

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan TPPO di Lokasari, Jakarta Barat. Seorang muncikari ditangkap, lima korban diselamatkan, termasuk seorang anak yang diduga menjadi korban
Jumat, 10 Juli 2026 - 17:34 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kejahatan perdagangan orang kini tidak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi di ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan media digital untuk mencari korban dan pelanggan. 

Fenomena ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena praktik eksploitasi seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak, semakin mudah dipromosikan melalui media sosial maupun platform daring.

Berangkat dari temuan tersebut, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya mengintensifkan patroli siber guna menelusuri berbagai informasi yang beredar di dunia maya. 

Hasilnya, penyidik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan praktik eksploitasi seksual di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai muncikari. 

Selain itu, petugas menyelamatkan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi, termasuk seorang anak di bawah umur. Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Terungkap Berkat Patroli Siber dan Informasi di Media Sosial

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik terhadap informasi yang beredar di media sosial.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang," ujar Rita Wulandari Wibowo dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, polisi akhirnya melakukan penindakan di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan RS yang diduga berperan sebagai perantara atau muncikari dalam praktik eksploitasi seksual.

Muncikari Dugaan TPPO di Lokasari Diciduk, Polisi Selamatkan Lima Perempuan Termasuk Anak
Sumber :
  • Mediahub Polri

Penyidik juga berhasil menyelamatkan lima perempuan yang diduga menjadi korban. Dari jumlah tersebut, satu orang masih berstatus anak, sedangkan empat lainnya merupakan perempuan dewasa.

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh korban saat ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar proses pemulihan fisik maupun psikologis dapat berjalan optimal.

Dugaan Eksploitasi Anak Jadi Perhatian Penyidik

Menurut Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, penyelidikan tidak hanya berangkat dari hasil patroli siber, tetapi juga dikaitkan dengan sejumlah informasi yang saat itu ramai diperbincangkan masyarakat.

Salah satunya adalah unggahan di media sosial yang mengindikasikan adanya dugaan eksploitasi terhadap anak.

"Dari profiling kami juga berkorelasi dengan ada beberapa pembahasan yang sedang trending pada saat itu, karena ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak," katanya.

Dalam perkembangan penyelidikan, Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya juga melakukan operasi di lokasi lain yang dikenal dengan sebutan "Tenda Biru" di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 37 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pendataan menunjukkan bahwa delapan orang di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diduga dieksploitasi secara seksual dengan tarif berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu untuk setiap pelanggan.

Dari nilai transaksi tersebut, korban disebut hanya menerima sekitar Rp100 ribu, sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh pihak-pihak yang mengendalikan praktik tersebut.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami mekanisme perekrutan, pola eksploitasi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Korban Didampingi Psikolog, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, Polda Metro Jaya menggandeng berbagai lembaga pemerintah dan institusi perlindungan anak.

Pendampingan dilakukan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan mengingat sebagian korban, khususnya anak-anak, diduga mengalami trauma psikologis akibat eksploitasi yang dialami.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih besar.

Apabila alat bukti mencukupi, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Pasal 2, yang mengatur perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara disertai pidana denda.

* Jika terbukti terdapat eksploitasi terhadap anak, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk ketentuan mengenai larangan memperdagangkan, mengeksploitasi secara ekonomi maupun seksual, atau memanfaatkan anak untuk tujuan komersial.

* Apabila terbukti memperoleh keuntungan dari praktik prostitusi atau eksploitasi seksual, penyidik juga dapat menerapkan pasal-pasal lain yang relevan sesuai peran masing-masing pelaku berdasarkan hasil penyidikan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memutus mata rantai perdagangan orang dan melindungi perempuan serta anak dari praktik eksploitasi. 

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, baik sebagai perekrut, penghubung, penyedia lokasi, maupun pihak yang menikmati keuntungan dari jaringan tersebut. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:13
07:04
05:40
01:08
07:17
01:37

Viral