news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026..
Sumber :
  • Bapenda DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 Tahun 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. 
Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Tersedia pula berbagai program insentif PBB-P2 lainnya, termasuk fasilitas pembebasan pokok hingga 100% dan pengurangan pokok PBB-P2 sesuai kriteria yang telah ditetapkan. 

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengajukan permohonan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Kebijakan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi yang dapat menghambat proses pelunasan. 

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak. 

Pajak daerah diharapkan dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta. (dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral