- Bapenda DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 Tahun 2026
Tersedia pula berbagai program insentif PBB-P2 lainnya, termasuk fasilitas pembebasan pokok hingga 100% dan pengurangan pokok PBB-P2 sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengajukan permohonan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Kebijakan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi yang dapat menghambat proses pelunasan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak.
Pajak daerah diharapkan dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta. (dpi)