- Istimewa
RDP Bersama DPR, PERADI Profesional Kawal Pembentukan RUU HPI demi Kepastian Hukum Lintas Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) aktif ikut serta mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang tengah dibahas DPR RI.
Kontribusi tersebut disampaikan secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/7).
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menekankan krusialnya mengantisipasi kerumitan hubungan hukum antarnegara dalam pembahasan beleid tersebut.
Menurutnya, regulasi yang akan lahir harus mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital yang memengaruhi interaksi hukum global.
“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” tegas Prof. Harris.
Ia mengapresiasi langkah DPR RI yang menginisiasi RUU HPI ini sebagai bagian dari transformasi sistem hukum nasional.
Harapannya, aturan ini menjadi dasar hukum yang kuat namun tetap selaras dengan jati diri bangsa.
“Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” ungkap Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.
Harris menjelaskan bahwa selama ini penanganan perkara perdata internasional di Indonesia masih belum terintegrasi karena tersebar di berbagai aturan dan praktik peradilan.
Hal ini sering memicu ketidakpastian hukum, mulai dari masalah kewenangan peradilan hingga eksekusi putusan asing.
“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, menjabarkan poin-poin rekomendasi teknis.
Salah satunya adalah usulan untuk memperlebar cakupan UU HPI agar tetap relevan dengan dinamika masa depan.
“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” kata Yuhelson.
PERADI Profesional juga menyoroti pentingnya kejelasan terkait pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) yang harus tetap berpijak pada kedaulatan hukum Indonesia.
“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” jelasnya.
Selain itu, Yuhelson memberikan catatan kritis mengenai prosedur pengakuan serta pelaksanaan putusan pengadilan asing yang dinilai belum terperinci dalam naskah akademik saat ini.
“Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pemeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasan penolakan atas putusan pengadilan asing,” tuturnya.
Poin penting lainnya yang diusulkan adalah mengenai mekanisme kerja sama peradilan internasional yang lebih praktis, mencakup pertukaran bukti hingga pemeriksaan saksi lintas negara.
PERADI Profesional juga menekankan perlunya harmonisasi dengan berbagai undang-undang sektoral seperti KUH Perdata, UU Kepailitan, hingga UU Jabatan Notaris agar tidak terjadi tumpang tindih.
Terkait konvensi internasional, Yuhelson mengingatkan agar penerapannya tetap mengutamakan kepentingan nasional.
“Rekomendasi kami adalah penerapan hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa sebaik apa pun regulasi yang dibuat, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” ujar Yuhelson. (dpi)