Mahfud MD Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditindaklanjuti KPK, Komisi III DPR: Kan Sama Saja Melakukan Supervisi
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa saran dari Mahfud MD tidak salah. Kasus Febrie dapat ditindaklanjuti oleh KPK.
“Ya boleh saja ya silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” kata Habibur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Namun, dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diputuskan bahwa KPK hanya melakukan supervisi atau pengawasan. Sementara, kasus diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tapi gini, kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama saja ya kan, jadi KPK melakukan supervisi,” jelas Habibur.
Dilansir dari Antara, Mahfud dalam tayangan yang diunggah di laman YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Minggu (12/7), mempertanyakan keabsahan pengalihan kelanjutan penyidikan kasus FA dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurut Mahfud, perlu dilakukan “pelurusan” mekanisme penanganan perkara. Dia menyebut tidak salah jika KPK diminta mengambil alih perkara dimaksud. (saa/cmi)
Load more